Said Aqil Bantah Terlibat Kasus Penjualan Tanah Seminari di Malang

Said Aqil Bantah Terlibat Kasus Penjualan Tanah Seminari di Malang KH. Said Aqil Siraj

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siraj membantah terlibat dalam kasus makelar tanah untuk Gedung Seminari Malang. Sebelumnya, berita di Bangsaonline.com dan HARIAN BANGSA mengenai keterlibatan Kiai Said dalam kasus makelar tanah milik H Qosim di Malang cukup ramai menjadi perbincangan. Bantahan berupa rekaman termuat dalam situs Dutaislam.com kemarin (Selasa, 27/12)

Dalam rekaman tersebut, Said Aqil membantah soal isu dirinya menjadi makelar tanah di Malang tersebut. Bukan hanya itu, ia juga sekaligus mengklarifikasi soal tuduhan meraup untung penjualan tanah milik NU Batam yang pernah santer dimediakan pas momen muktamar berlangsung Agustus 2015 lalu.

Baca Juga: Hak Jawab Said Aqil Siroj dan Permintaan Maaf BANGSAONLINE.com

"Tidak ada kaitannya sama sekali. Tidak ada baunya. Tidak ada alif-ba-ta-nya. Tahu-tahu saya sudah jadi makelar tanah," kata Kiai Said menanggapi soal isu mekelar tanah di Malang dikutip dari Dutaislam.com. Gedung Seminari di Malang itu, lanjutnya, sudah ada sejak ia belum pulang (kembali) ke Indonesia.

Hanya saja, Said Aqil mengaku kalau pernah diundang hingga 3 kali untuk mengisi acara seminar di gedung Seminari tersebut. "Saya pernah 3 kali mengisi seminar di gedung seminar itu sebelum jadi ketua umum," beber Kiai Said.

Berbeda kalau soal tanah di Batam. Kalau tanah di daerah Kepulauan Riau tersebut memang diakui ada alif-ba-ta nya (keterlibatannya). "Ketika zaman Gus Dur Pak Ismet, otoritas batam kasih tanah 5 hektar ke cabang. Nggak diurus-urus, sampai 17 tahun. Hingga dicabut tanahnya," cerita Kiai Said.

Baca Juga: Pencabutan Berita KH Lutfi Abdul Hadi dan Permohonan Maaf kepada KH Said Aqil Siraj

Saking baiknya pihak otorotas Batam, tanah kemudian diurus langsung oleh otoritas Batam saat itu, yakni Mustofa Wijaya. Daripada status tanah hilang karena tidak terurus, ia kemudian mengajukan permohonan untuk dialihkan hak penggunaan tanahnya kepada PBNU.

Bersama Syuriah dan Tanfidziyah, PBNU kemudian melakukan rapat membahas tanah. Akhirnya, PBNU sepakat membayar tanggungan tanah selama 17 tahun itu dengan biaya 2,4 miliar. Tanah tersebut kemudian dijual, "hasil penjualannya dikembalikan ke cabang 1 miliar," terang Kiai Said.

Sementara, masih ada sisa 1 hektar juga. Jadi tidak dijual semuanya, apalagi menyebut kalau keuntungan tersebut masuk kantong pribadi. Ini adalah klarifikasi Kiai Said. Situs Dutaislam.com bahkan memuat rekaman percakapan Kiai Said yang bisa didowload dan diperdengarkan apabila masyarakat masih penasaran dan belum puas.(dutaislam.com)

Baca Juga: Keluarga Korban Penjualan Tanah ke Gereja Bicara, KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO