MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kecurigaan kalangan DPRD Kota Mojokerto terhadap maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dipatahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Kepala Disnakertrans, Hariyanto menyatakan pihaknya merupakan jalur utama distribusi tenaga kerja asing di daerah ini.
Baca Juga: Dewan Endus TKA Ilegal, Masuk Lewat Visa Turis
"Kota Mojokerto clear dari TKA ilegal, saya pastikan itu. Bahkan ada tidaknya TKA itu tergantung kita, karena Disnakertrans merupakan jalur distribusi perusahaan untuk penggunaan tenaga asing," kata ia, Senin (6/2).
Mantan Kadis P dan K ini meyakinkan jika pihaknya menjadi pertimbangan utama pengusaha untuk penggunaan pekerja dari luar Negeri.
"Semuanya tergantung kita. Kita menyurvei kebutuhan TKA yang merupakan tenaga ahli. Kalau kita lihat tak perlu dan bisa dikerjakan tenaga kerja kita, maka kita bisa menolak pengajuan pendatangan TKA," jelasnya.
Hariyanto menandaskan, tidak ada larangan penggunaan TKA oleh perusahaan sepanjang skillnya memadai. Jika tidak, katanya, maka Disnaker menolaknya. Terhadap kehadiran TKA ilegal, Hariyanto juga mengaku telah melakukan beberapa kali sidak. Tindakan ini, mempersempit penggunaan TKA ilegal kendati menyamar menggunakan visa wisata atau visa turis.
"Kita sudah beberapa kali sidak soal itu. Dan hasilnya nihil. Kota Mojokerto bersih dari TKA ilegal," paparnya.
Terhadap keberadaan TKA di Kota ini, Hariyanto tak menampik. "Ada, sekarang tinggal satu orang. Yang satu sudah pulang tahun lalu," ungkapnya.
Dimintai komentarnya, Ketua DPRD Kota Mojokerto menaruh apresiasi terhadap pembatasan penggunaan TKA di wilayahnya. "Kita apresiasi kerja Komisi I yang memprioritaskan tenaga kerja lokal. Sebab, jumlah pengangguran di daerah kita masih banyak, bagaimana mau mendatangkan TKA dalam jumlah besar. Tentu itu kontra produktif," cetusnya.
Meski demikian, ia mengaku tak gupuh untuk menerbitkan Perda. "Kita kaji dulu, kalau mendesak kita ajukan Perda inisiatif. Tapi kalau bisa ditekan dengan aturan yang di bawahnya, ya saya kira regulasi tersebut masih belum perlu," pungkas ia kemudian. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News