TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Trenggalek kini tengah memburu wanita berhijab yang memiliki nama Eni Kartikawati Binti Budiono yang sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan.
Perburuan terhadap Eni (42 th) dilakukan oleh jajaran polres Trenggalek dengan cara memasang selebaran yang ditempel di beberapa titik keramaian di Kota Trenggalek.
Baca Juga: Sindikat Penjualan Pupuk Bersubsidi di Trenggalek Ditangkap, Polisi Kejar Pelaku Lainnya
Dalam surat selebaran nomor DPO/5/II/2017/Reskrim ini, Eni dinyatakan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.
Sesuai isi dalam selebaran tersebut, tertulis Eni Kartikawati yang beralamatkan di Dusun Sendang Desa Kamulan RT 26 RW 04 Kecamatan Durenan kabupaten Trenggalek telah melanggar pasal 378 KHU Pidana dan atau pasal 372 KHU Pidana tentang tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan.
Berikut modus operandi yang dilancarkan Eni sesuai isi dalam selebaran tersebut. Eni dengan bujuk rayu menggunakan kata-kata bohong (menawarkan menjadi perantara pembelian kendaraan roda empat) kepada orang lain agar orang tersebut menyerahkan uang kepadanya (setelah korban menyerahkan uang mobil tidak kunjung datang).
Selebaran ini ditulis dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek Kasatreskrim selaku penyidik atas nama Sumi Andana S.H. M.H sejak tanggal 10 Februari yang lalu. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News