Pemkab Lamongan Tutup Paksa Pembakaran Timah di Datinawong

Pemkab Lamongan Tutup Paksa Pembakaran Timah di Datinawong

LAMONGAN (bangsaonline) - Pasca putusan Komnas HAM untuk menghentikan kegiatan pembakaran timah di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk, Satpol PP bergerak untuk menutup usaha serupa di tempat lain. CV Timah Anak Mandiri di Desa Datinawong Kecamatan Babat, diberi tenggat hingga 6 Juli 2014 untuk menutup usahanya.

Kepala Satpol PP Tony Tamtama Jati yang dihubungi melalui Kabag Humas dan Infokom Mohamad Zamroni menyatakan, penutupan usaha pembakaran timah tersebut hasil rapat SKPD terkait, TNI, Polri dan pengusaha bersangkutan bersama Satpol PP.

“Dari hasil pemantaun di lapangan, ternyata usaha pembakaran timah yang dilakukan CV Timah Anak Mandiri di Desa Datinawong Kecamatan Babat masih berlangsung. Padahal Komisoner Komnas HAM Siti Nur Laila beberapa waktu lalu sudah menyampaikan rekomendasi lembaganya untuk menutup usaha pembakaran timah serupa, di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk,”tegas dia.

Penutupan di Desa Datinawong Kecamatan Babat tersebut menurut dia untuk memberikan azas keadilan dan menjaga ketertiban dan ketentraman umum di masyarakat.

Pemkab memberikan waktu tiga hari terhitung mulai tanggal 3 hingga 6 Juli 2014 kepada CV Timah Anak Mandiri untuk menghabiskan bahan bakunya. Selain itu, pemilik CV Timah Anak Mandiri, Nur Salam (35) telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan pembakaran timah terhitung mulai tanggal 6 Juli 2014.

“Satpol PP pada tanggal 7 Juli nanti bersama SKPD terkait dan Muspika setempat akan melakukan pemasangan papan pemberitahuan penghentian usaha,”imbuh dia.

Seperti diketahui Komisoner Komnas HAM Siti Nur Laila pada 17 Juni lalu menyampaikan rekomendasi lembaganya untuk menutup usaha pembakaran timah di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk. Dalam keterangannya, Siti Nur Laila yang datang bersama Kepala Bagian Mediasi Imelda Saragih, memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah selama ini.

Disisi lain, pemerintah daerah melalui Sekkab Yuhronur Efendi menyebutkan, Forpimda Lamongan dan instansi terkait juga telah sepakat untuk menutup operasional usaha pembakaran timah terhitung pada 24 Juni 2014. Namun bila usaha tersebut bisa memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, lanjut dia, usaha tersebut dapat dioperasionalkan kembali.

Disebutkan oleh Yuhronur Efendi, ketentuan teknis tersebut sebagaimana diatur dalam PP nomor 18/1999 jo. Nomor 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kemudian Permen LH nomor 18/2009 tentang tata cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 dan Kep 03/BAPEDAL/09/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pngeolahan Limbah B3.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: