
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Wanita paruh baya ini dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf "a" UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (err/rev)