SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gugatan perdata PT Assa Land (Marvell City) ke Pemkot Surabaya terkait status kepemilikan lahan jalan Upa Jiwa Ngagel Jaya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis Hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Rabu (19/4/2017) menerangkan, jika gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Marvel City Mall eror in persona.
Baca Juga: Habiskan Stok Jelang Lebaran 2023, Toyota Gelar Ramadan Expo di Pakuwon Mall Surabaya
Hal itu diketahui dari bukti-bukti yang diajukan Marvell City Mall selaku penggugat dan bukti yang diajukan Pemkot Surabaya selaku tergugat.
Menurut Hakim Sigit, Marvell City Mall selaku penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pihak Marvell hanya menggunakan bukti-bukti surat berupa foto copy yang bertentangan dengan bukti-bukti lainnya.
Selain itu, dua orang saksi yang diajukan Marvell juga tidak singkron dengan bukti yang diajukan. Dua saksi tersebut adakah Suyitno dan Asmuri yang diketahui sebagai Ketua RT dan Ketua RW Ngagel Surabaya.
Baca Juga: Funworld Adventure Hadir di BG Junction Surabaya
Bukti-bukti yang tidak singkron tersebut adalah bukti copy sertifikat dengan Nomor SHBG 318 dan 319 dikeluarkan tahun 2005, Sementara Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Lurah Ngagel menyatakan tanah tersebut dikuasai sejak 28 tahun silam.
"Sehingga gugatan tersebut ditolak seluruhnya, sedangkan dalam putusan rekopensi dikabulkan sebagian," terang Hakim Sigit.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar pihak Marvell City Mall mengosongkan lahan yang dipakai akses jalan untuk masuk ke Marvell City Mall, mengingat lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. (yul/rev)
Baca Juga: Trans Icon Mall Surabaya, Khofifah: Semoga Tidak Hanya Jadi Iconnya Surabaya, tapi juga Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News