Samsuri saat memimpin rapat di ruang aula gedung DPRD Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah) DPRD Trenggalek, Samsuri, mengusulkan agar calon mempelai pria maupun wanita yang hendak melangsungkan pernikahan harus memiliki surat keterangan bebas dari penyakit HIV-AIDS. Pernyataan ini diungkapkan Samsuri saat ditemui di ruang Fraksi Partai Golkar gedung DPRD Trenggalek, Kamis (20/4).
"Saya ini mengusulkan pada Dinas Kesehatan dalam rapat kerja kemarin, gimana bila orang yang hendak menikah seyogyanya memiliki surat keterangan bebas dari penyakit HIV-AIDS," ungkap Samsuri anggota DPRD asal Partai Golkar ini.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Apresiasi Pramuka Jatim atas Program Bedah Rumah dan Nandur Mangrove
- Komisi IV DPRD Trenggalek: PPG Prajab dapat Prioritas Rekrutmen Guru di 2026
- Sekretariat DPRD Trenggalek Gelar MCU Bagi Seluruh Anggota Dewan
- Tingkatkan PAD, Komisi IV DPRD Kabupaten Usul Event Alun-Alun Trenggalek Digeser ke GOR Gajah Putih
Menurut Samsuri, alasan ia mengusulkan hal tersebut dalam ranperda tentang dua penyakit menular TBC dan HIV-AIDS, karena selama ini terkesan ada pembiaran terhadap orang yang terjangkit virus HIV-AIDS.
"Mereka berkeliaran bebas di sekitar kita. Selain itu saya tidak menginginkan penyebaran penyakit virus HIV-AIDS semakin merajalela, khususnya di wilayah kabupaten Trenggalek," ujarnya.
"Orang yang hendak menikah biasanya dipersyaratkan memiliki kartu sehat dari dokter. Nah alangkah baiknya dibarengi juga dengan surat keterangan bebas virus HIV-AIDS bagi kedua calon mempelai," terangnya.
Kendati demikian Samsuri mengakui usulan ini tentu memiliki dampak sosial di masyarakat. Namun ia memastikan usulan ini untuk menuju masyarakat sehat. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




