Gubernur Jatim Nonaktifkan Bupati Sampang, Tunjuk Wabup jadi Plt

Gubernur Jatim Nonaktifkan Bupati Sampang, Tunjuk Wabup jadi Plt Gubernur Jatim Soekarwo saat menyerahkan tugas jabatan Bupati Sampang kepada Wabub H. Fadhilah Budiono, Sabtu (24/4).

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kunjungan kerja Gubernur Jatim H. M Soekarwo yang dikemas dalam acara Silaturrahmi Gubernur Jatim bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta aparat pemerintah Kabupaten Sampang yang dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Sabtu (22/4) lalu, ternyata mempunyai maksud lain.

Dalam forum silaturrahmi tersebut, Gubernur Jatim Soekarwo mengambil kebijakan yang cukup mengagetkan. Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu menonaktifkan Bupati Sampang KH. Fannan Hasib dengan dalih yang bersangkutan sakit sehingga tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Bupati Sampang.

Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat

Sebagai penggantinya sementara, Pakde Karwo mengangkat dan melantik Wakil Bupati Sampang H. Fadhilah Budiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sampang sampai Bupati sembuh kembali dari sakitnya.

Penyerahan tugas dan wewenang Bupati Sampang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 131/616/011.2/2017 berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah revisi UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua.

Dalam SK Gubernur Jatim disebutkan, Gubernur Jatim memerintahkan H. Fadhilah Budiono jabatan Wabup untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Sampang selama sdr. Drs. KH. Fanan Hasib (Bupati Sampang) sakit dan menjalani perawatan dengan tugas dan wewenang dalam SK.

Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

“Tertanggal 21 April 2017 sampai akhir tahun 2017, Wabup H. Fadhilah Budiono resmi menjabat sebagai Plt Bupati, karena A Fannan Hasib sakit,” terang Soekarwo usai serah terima tugas Plt Bupati.

Selama 8 bulan ke depan, lanjut Pakde Karwo, Wabup Fadhilah yang menjabat sebagai Plt Bupati Sampang dalam tugasnya diperbolehkan mengambil kebijakan strategis seperti penyusunan APBD dan APBD Perubahan serta mengisi atau melantik pejabat daerah.

Sementara itu, Fadhilah Budiono menyatakan dirinya mengaku siap dengan penunjukan tersebut dan akan melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik mungkin.

Baca Juga: Ribuan Warga Baca Sholawat untuk Pilkada Damai di Sampang

“Atas pelantikan ini bukan malah meringankan, tapi beban berat untuk berkomunikasi dengan beberapa Forpimda, OPD, dan masyarakat,” jelasnya.

Fadhilah menambahkan, selama sisa waktu 8 bulan tersebut, pihaknya akan menyelesaikan tugas-tugas yang dibutuhkan masyarakat termasuk peningkatan Indeks Prestasi Masyarakat (IPM) yang terendah se-Jawa Timur. (hri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO