TMMD di Tuban, Warga Dusun Bangolan Plumpang Diberi Penyuluhan tentang Risiko Perkawinan Dini

TMMD di Tuban, Warga Dusun Bangolan Plumpang Diberi Penyuluhan tentang Risiko Perkawinan Dini Warga Bangolan saat mengikuti penyuluhan tentang dampak perkawinan dini. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Rangakaian kegiatan TMMD ke-98 2017 di Plumpang oleh Kodim 0811 kembali berlanjut. Kali ini kegiatan yang digelar adalah penyuluhan tentang hukum perkawinan dini serta dampaknya dari Pengadilan Agama Tuban, Selasa (25/4). Penyuluhan ini dihadiri puluhan warga Dusun Bangolan, Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Dalam kesempatan itu, Suhadi, pemateri asal Pengadilan Agama Tuban memberikan pemaparan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang perkawinan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.

Baca Juga: Satgas Bangun Tugu Prasasti TMMD ke-104, Sebagai Bukti Kemanunggalan TNI-Rakyat

"Berangkat dari penegasan pasal tersebut, maka yang dimaksud perkawinan dini adalah perkawinan yang salah satu pihak atau kedua belah pihak belum mencapai batal minimal usia perkawinan yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan," ujar Suhadi.

Ia menguraikan faktor penyebab perkawinan dini. Yakni meliputi adat kebiasaan leluhur, rasa malu menjadi perawan tua, dan faktor orang tua yang biasanya ingin cepat melepas tanggung jawab.

"Faktor lain, yaitu adanya pergaulan bebas, hamil sebelum nikah dan anggapan punya istri banyak adalah simbol kemakmuran kaum pria. Padahal dampak yang ditimbulkan pernikahan dini cukup besar," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Insfrastruktur Hapus Keluhan Masyarakat di Daerah Terisolasi

"Akibat pernikahan dini, maka anak kehilangan kehidupan masa kecil yang ceria. Secara otomatis putus sekolah, cepat dewasa, perkembangan kepribadian atau kejiwaan terhambat, kurang matang dalam berpikir, rawan pertengkaran hingga mengarah perceraian dan kehamilan dini dengan penuh risiko".

"Sebagai orang tua dan keluarga berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan dini. Caranya dengan mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak serta menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan minat dan bakanya," bebernya.

Terpisah, Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Sarwo Supriyo berharap penyuluhan ini dapat mengurangi angka pernikahan dini di Tuban.

Baca Juga: TMMD ke-104 di Parengan, Satgas Bantu Petani Jagung

"Harapan kami semoga materi tadi dapat diterapkan dalan kehidupan sehari-hari dan di masyarakat Plupmang, khususnya di Dusun Bangolan," tandas Dandim. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO