SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Untuk menambah wawasan tentang Hukum di laut Yuridiksi Nasional Indonesia, Kepala Dinas Hukum Komando Armada RI Kawasan Timur (Kadiskumarmatim) Kolonel Laut (KH) Ismu Edy Aryanto, S.H., M.Hum., yang diwakili Letkol Laut (KH) Joko Sutikno,S.H., yang sehari – hari menjabat sebagai Kasub Dargakkum Diskumarmatim dan Mayor Laut (KH) Dwi Susilo, S.H., yang menjabat sebagai Kasi Kumdang Diskumarmatim, mengisi acara talk show di Stasiun Radio Republik Indonesia ( RRI) Surabaya, Kamis (26/04/2017).
Acara Talk Show yang dipandu oleh Kru RRI Surabaya dan kedua Perwira Menengah (Pamen) Diskumarmatim menyampaikan tentang aturan Penegakkan Hukum di laut Yuridiksi Nasional Indonesia.
Baca Juga: KRI Hasanudin-366 Latihan Bersama Kapal Perang Brazil BRS Independencia F-44
Dalam telewicara, ada salah satu warga menanyakan kepada narasumber tentang penenggelaman kapal tangkapan. Ia menyayangkannya karena kapal tersebut langsung ditembak, padahal semua ikannya bisa dimanfaatkan untuk warga.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh narasumber, Letkol Laut (KH) Joko Sutikno,S.H. Ia menjelaskan bahwa dalam proses penembakan kapal tidak langsung ditenggelamkan, tetapi semua kapal yang ditenggelamkan oleh pihak TNI AL harus melalui prosedur. Baik proses hukumnya, di mana semua kapal yang ditenggelamkan sudah selesai di proses oleh pengadilan.
Acara yang berlangsung selama satu jam tersebut diharapkan dapat menambah wawasan para pendengar setia Radio Republik Indonesia (RRI) dan seluruh Rakyat Indonesia. (*)
Baca Juga: Pangkoarmada II Gelar Bukber di Kediaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News