
SURABAYA (bangsaonline) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akan memusnahkan barang bukti (BB) kasus impor 800 ton pakan ternak berbakteri. Pemusnahan BB berbahaya itu sudah bisa dilakukan setelah korps adhyaksa merampungkan proses lelang jasa pemusnah pakan ternak dari Taiwan tersebut.
”Pemenang lelangnya sudah ada,” ujar Kepala Kejari Perak Agus Tatang Volleyantono, dikonfirmasi Jumat (11/7) tanpa menyebutkan siapa pemenang tersebut.
Dia menjelaskan, ada 65 peserta yang mendaftar sejak lelang jasa pemusnahan pakan berbakteri itu dibuka. Setelah diseleksi secara ketat, rekanan yang memenuhi kualifikasi ditetapkan. Namun demikian dia enggan menyebut rekanan yang menang lelang.
Tatang memaparkan, untuk memenuhi kualifikasi sebagai pemenang, selain pertimbangan harga yang ditawarkan, rekanan harus menyediakan peralatan pemusnah (incenerator) yang mampu mengeluarkan panas hingga 700 derajat celcius.
Kadar panas sebesar itu diperlukan agar ketika dimusnahkan pakan ternak berbahaya itu langsung habis tanpa bekas, sehingga tidak menyebarkan jejak membahayakan bagi sekitar.
”Mungkin masih ada residunya tapi tak lebih dari lima persen,” tandasnya. ”Pemusnahan akan diawasi oleh tim tersendiri,” imbuh Kajari asal Solo, Jateng, itu.
Kasus impor pakan ternak bermasalah itu terjadi pada 2006 lalu. Saat itu, Singgih Sutanto mengimpor 41 kontainer berisi pakan ternak dari Taiwan. Petugas karantina mencium kandungan berbahaya, saat barang impor seberat 800 ton itu masuk ke wilayah Indonesia.
Di PN Surabaya, Singgih divonis bebas. Jaksa tak terima lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi dikabulkan dan majelis hakim agung menjatuhkan vonis setahun penjara plus denda Rp 75 juta terhadap Singgih. Hakim juga memutuskan BB pakan ternak berbakteri tersebut agar dimusnahkan.



