SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Polresta Sidoarjo menggerebek gudang di dusun Lumbang RT 16 RW 3 Desa Sawocangkring Kecaamatan Wonoayu, Sidoarjo. Gudang itu ditengarai untuk mengoplos beras raskin. Gudang diketahui milik tersangka M. Ifan (39) warga setempat.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, modus tersangka ini dengan cara membeli beras raskin dari masyarakat. Beras kemudian dipoles agar terlihat bagus, kemudian dioplos dengan beras kualitas sedang.
BACA JUGA:
- Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
"Tersangka mendapatkan raskin membeli dari masyarakat. Beras oplosan dengan merek ternama seperti Rojo Lele, Bengawan dan lain-lain," kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Jumat (26/05).
Setiap harinya tersangka mampu mengemas beras raskin dan beras sedang tersebut sebanyak 1,5 kwintal. Tiap harinya mampu memproduksi 10 sak, dan tiap saknya dengan berat 15 Kg. Tiap bulan bisa mendapatkan keuntungan Rp 6 juta. Tersangka mengaku, dalam gudang mampu menampung beras sekitar 100 ton.
Muhammad Harris menerangkan, tersangka mempekerjakan dua karyawan. Tersangka mengaku pengoplosan beras sudah dijalankan selama tiga tahun.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 170 jo pasal 29 ayat 1 No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan pasal 8 ayat 1 huruf e,g UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




