GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sampai maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Buruh yang tidak mendapat THR, bisa mengadu ke hotline khusus THR Pemkab Gresik di (031) 3950251 atau 08123092955.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrnas) Pemkab Gresik, Mulyanto, didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Suyono Selasa (6/6/2017).
Baca Juga: Kasad Launching Pipanisasi TNI AD Manunggal Air di Pulau Bawean
Dijelaskan Mulyanto, posko ini terletak di kantor Disnakertrans Gresik, Jalan Dr. Wahidin SH. Menurutnya, dibukanya posko pengaduan serta hotline khusus ini untuk menindaklanjuti SE (surat edaran) Bupati Gresik Nomor 560/977/437.58/2017 tertanggal 31 Mei 2017, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
"Posko THR dibuka mulai Senin, 12 Juni 2017. Silakan datang ke posko pengaduan THR untuk para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR atau mendapatkan THR yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, atau melalui hotline," pintanya.
Namun ia menyarankan agar buruh yang sedang menghadapi perselisihan tentang THR, diselesaikan terlebih dahulu dengan perusahaan terkait secara Bipartit.
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
"Namun apabila tidak ada kesepakatan sebaiknya segera melapor ke posko. Aturannya jelas, sesuai Edaran Bupati Gresik, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Perhitungan THR yaitu masa kerja dibagi dua belas dikalikan besaran upah bulanan. Besaran THR juga mengacu pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama," terangnya.
Mulyanto menyatakan, hingga saat ini belum ada pengaduan masuk. Namun demikian pihaknya tetap memberikan perlindungan masyarakat, khusunya buruh.
"Untuk tahun lalu ada 4 perusahaan, tapi itu bukan tidak membayar THR, tapi hanya menunda THR beberapa hari, dan akhirnya juga diselesaikan pembayaran THR sesuai peraturan," terangnya.
Baca Juga: Plt Bupati dan Ketua DPRD Gresik Hadiri Pesta Siaga Kwartir Cabang Pramuka
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Gresik Suyono menambahkan, Surat Edaran Bupati dikeluarkan setiap tahun saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Hal ini penting karena Gresik sebagai kota industri. Saat ini di Gresik ada 1.383 perusahaan yang mempekerjakan buruh sebanyak 185 ribu orang. Makanya, perlu perhatian khusus dari Bapak Bupati," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News