DTKUMK Warning 300 Perusahaan, Serahkan THR H-7, atau Denda 5 Persen

DTKUMK Warning 300 Perusahaan, Serahkan THR H-7, atau Denda 5 Persen Hariyanto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.acom - Sebanyak 300 lebih perusahaan di Kota Mojokerto diberi peringatan oleh Dinas Tenaga Kerja, Usaha Mikro dan Koperasi (DTKUMK) setempat. Ratusan pengusaha itu diwarning untuk menyerahkan minimal H-7 Idul Fitri atau denda 5 persen jika ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6/2016 diabaikan.

"Kami sudah menyebarkan SE (Surat Edaran) agar pengusaha membayar nya H-7. Jika ada pelanggaran, semisal telat, maka didenda sesuai UU Tenaga Kerja sebesar 5 persen," tegas Kadis DTKUMK Kota Mojokerto, Hariyanto, Selasa (13/6).

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Untuk itu, pihak Dinas akan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak membayar tunjangan keagamaan atau Tunjangan Hari Raya () pada karyawannya.

"Untuk memaksimalkan pengawasan, maka kami akan membuka posko pengaduan untuk karyawan dalam membantu menfasilitasi apa yang menjadi hak mereka dari tempatnya bekerja," tandasnya.

Ia mengungkapkan penyampaian hak karyawan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6/2016, yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib hukumnya memberikan tunjangan hari keagamaan atau pada karyawan, sekali dalam setahun.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Kata ia, posko pengaduan ini ditangani dinas yang dulunya adalah Disnakertrans ini, serta beberapa organisasi perangkat daerah lainnya yang akan bertugas menindaklanjuti dengan memanggil atau mendatangi langsung perusahaan yang bersangkutan dalam meminta klarifikasi.

"Paling lambat pekan depan -nya. Sebab batas akhir perusahaan memberikan tunjangan keagamaan atau kepada karyawan sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri," ucapnya.

Ia berharap, perusahaan dapat menyelesaikan pemberian sebelum batas akhir yang ditetapkan. Sebab, dalam aturan tersebut perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen. "Sanksi ini juga tidak menggugurkan pokok ," ujarnya. (yep/rev)

Baca Juga: Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO