Komplotan curanmor saat dirilis bersama BB di Mapolrestabes.
Bendot, pentolan geng ini juga turut diringkus. “Setelah kita keler dan kembangkan kasusnya. Kami mendapatkan 3 motor hasil curian Geng Ambengan ini. Bahkan dari pengakuan mereka, mereka sudah mencuri motor di 30 TKP lintas kota (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik),” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (13/06/2017).
Dalam beraksi, kelompok ini dikomandoi oleh Bendot dan Unyil. Kedua remaja inilah yang berperan sebagai penentu sasaran sekaligus eksekutor. Sedangkan anggotanya, diberi tugas untuk membawa motor curian, menyimpan, hingga mengantarkannya ke tangan penadah di daerah Madura.
“Untuk Unyil sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan DPO (daftar pencarian orang),” tegas AKBP Shinto.
Dalam beraksi, kelompok ini menggunakan kunci T, Kunci L, kunci shock dan sebilah pisau. Sejumlah barang bukti inilah yang turut diamankan Tim Anti Bandit bersama sejumlah HP, gembok, gunting, motor sarana serta motor curian yaitu Yamaha Vega abu-abu W 3114 YF, Honda Revo L 6399 DF dan Yamaha Jupiter protolan tanpa nopol.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap TKP TKP lainnya,” sambung AKBP Shinto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Curanmor tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




