
JOMBANG, BAGSAONLINE.com - Kecelakaan beruntun melibatkan 4 kendaraan terjadi di Jl Raya Panglima Soedirman Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (15/6/2017). Akibat kejadian ini, dua mobil mengalami kerusakan cukup parah.
Empat mobil yang mengalami kecelakaan yakni truk Mitsubishi nopol T-8719-TL yang dikemudikan Sunaryo, warga Desa Lambangsari, Kecamatan tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kemudian mobil Nissan Grand Livina nopol L-1792-HT yang dikemudikan Dwi Adi Djuniar Kurniawan, warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Dua kendaraan lainnya yaitu Toyota Innova nopol AG-792-BF dikemudikan Hary Cristianto, warga Kelurahan Legan, Kecamatan Kertoharjo, Kabupaten Madiun. Dan truk Mitsubishi nopol W-8899-CA yang dikendarai Wahyudi, warga Desa/Kecamatan Pangkah, Kabupaten Gresik.
“Dari empat kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun, dua mobil ini yang mengalami kerusakan. Livina bagian depan ringsek, kalau innovanya bagian depan dan belakang ringsek,” kata petugas Unit Laka Satlantas Polres Jombang, Bripda Iwan Kristianto, ketika ditemui di lokasi kejadian.
Bripda Iwan mengungkapkan bahwa kecelakaan bermula ketika truk Mitshubisi nopol T-8719-TL berjalan dari arah selatan ke utara menuju arah Surabaya. Saat tiba di lokasi kejadian, sang sopir mengerem mendadak karena terjepit kemacetan.
Sementara mobil Livina nopol L-1792-HT yang berjalan satu arah di belakang truk akhirnya menabrak truk karena jarak sudah terlalu dekat. Tak hanya itu, mobil Innova dan truk Mitsubishi lainnya yang juga berjalan satu arah akhirnya juga menabrak dua kendaran di depannya.
“Jadi, ada empat kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kecelakaan ini,” tandas Iswan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke pos polisi terdekat di simpang empat Cangkringrandu. Selanjutnya, Polantas yang bertugas menghubungi petugas Unit Laka Satlantas Polres Jombang.
Beberapa saat kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan olah Kejadian tempat Perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan ke kantor Satlantas Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. (rom)