JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Makanan tanpa izin edar ternyata masih dijual di sebuah minimarket di Kabupaten Jombang. Hal ini ditemukan saat petugas gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi, Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang, Polisi, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan, menggelar razia makanan dan minuman (mamin) ke sejumlah minimarket, Senin (19/6/2017).
Dalam razia itu, petugas mengamankan makanan kemasan yang tidak mengantongi izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Selanjutnya, petugas memberikan surat teguran kepada pengelola minimarket.
Baca Juga: Pedagang Pasar Peterongan Protes, Barang Disita Petugas saat Sidak Mamin
Salah satu supermarket yang disasar petugas berada di Jl KH Wahab Chasbullah Jombang. Di sana petugas cukup kaget ketika mendapati sejumlah produk yang tidak dilengkapi izin edar. Mulai produk keju, sosis, bakso udang, ayam beku, hingga kentang beku.
“Selain tidak mengantongi izin edar, ada juga produk yang tidak menggunakan label, tidak ada tanggal kedaluarsa. Jumlahnya ada puluhan pack,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen, wilayah Bojonegoro, Disperindag Prov Jatim, M Hamid Pelu kepada wartawan.
Ia menjelaskan, peredaran makanan tersebut sangat berbahaya. Pasalnya, untuk mengetahui apakah mamin itu layak atau tidak dikonsumsi harus melewati pemeriksaan BPOM. “Kalau tidak ada izin edar dari BPOM, kita tidak tahu apakah mamin tersebut layak dikonsumsi,” ujarnya.
Baca Juga: Sidak Jelang Lebaran, Petugas Gabungan di Jombang Sita Puluhan Produk Tak Layak Konsumsi
Untuk itu, Disperindag langsung memberikan surat teguran yang isinya meminta agar pengelola minimarket segera menarik mamin tersebut dari peredaran. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka yang akan pihaknya akan menyerahkan penindakan ke kepolisian.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Jombang Ipda Edi Budi Wibowo, menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Pengelola minimarket akan diberikan waktu hingga satu minggu untuk menarik makanan membahayakan itu.
"Apabila dalam satu minggu belum ada tindakan, polisi akan melakukan tindakan tegas. Saat ini masih diberi surat teguran. Namun kalau sampai satu minggu tidak ditarik, pemilik minimarket akan kita tindak," tegas Edi. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News