GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pelarian dua pelaku perampasan sepeda motor disertai kekerasan terhadap korban Gilang Eko Prasetia (22), warga Perum Taman Sumengko Indah Blok C Nomor 09 Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom, usai.
Kedua pelaku yang diketahui bernama Dedy Hartono (21) warga Simo Kalangan Nomor 192 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya dan Novan Teguh Santoso (27), warga Jalan Ciliwunk 12-E RT 11 RW 05 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya ini berhasil ditangkap Polres Gresik, kemarin.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Selain dua tersangka tersebut, juga masih ada dua tersangka lain yang saat ini buron dan menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Gresik.
Sekadar diketahui, motor korban dirampas para pelaku usai menonton pertandingan Sepak Bola Liga 2 Persegres Vs Arema pada 12 Juli lalu di Jalan Raya Legundi Desa Pasinan Lemahputih Kecamatan Wringinanon. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp 9 juta.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menyatakan, tertangkapnya kedua pelaku berawal dari adanya laporan kepada Polsek Cerme tentang pengeroyokan terhadap suporter Arema yang dilakukan oleh suporter Bonek. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota gabungan Opsnal Barat dan anggota Polsek Cerme, Hasilnya, 3 orang diduga pelaku pengeroyokan diamankan.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Selanjutnya, berdasarkan keterangan 3 orang tersebut, petugas mengamankan lagi 1 orang dari daerah Terminal Joyoboyo Surabaya yang diduga pelaku perampasan sepeda motor Honda Beat milik korban Dedy Hartono dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nopol W 3824 LV.
"Setelah dikroscek, ternyata sepeda motor didapat dari hasil perampasan dengan TKP (tempat kejadian perkara) Jalan Raya Legundi. Selanjutnya dua tersangka dan BB (barang bukti) hasil kejahatan dibawa ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
"Kedua tersangka kami tahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News