BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda asal Kabupaten Bojonegoro diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) setempat lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba. Mereka diamankan setelah dilakukan penggerebekan di rumah yang ada di Jalan Dr. Suharso, Kelurahan Mojokampung, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro Minggu (30/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Saat rumah itu digerebek, terdapat tersangka berinisial ES (20) asal Kelurahan Banjarejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro yang sedang fly usai mengonsumsi sabu. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu di saku depan celana pendek milik ES.
Baca Juga: Nyabu, Ibu Muda di Maesan Bondowoso Diringkus Satreskoba
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka ES, polisi kemudian mendapat informasi bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi tersebut berasal dari tersangka berinisial FAP (27) Warga Jalan Lettu Suyitno Kelurahan Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
"Petugas kemudian langsung melakukan pengembangan setelah mendapat informasi tersebut dengan menangkap FAP di rumahnya," ujar Kapolres, Selasa (8/8).
Saat penangkapan FAP, polisi menemukan satu pipet kaca yang sudah dimodifikasi, sebuah tutup botol aqua warna biru terdapat dua lubang, sedotan dimodifikasi sebagai skrop, dan uang tunai Rp 470.000. "Kedua pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut," lanjutnya.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Bondowoso Dibekuk Polisi
Kedua tersangka yang masih remaja itu terancam Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) UURI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News