Praktik Calo Masih Terjadi di Kantor Samsat Situbondo

Praktik Calo Masih Terjadi di Kantor Samsat Situbondo AKP Himmawan Setiawan, Kasat Lantas Polres Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Praktik calo masih terjadi di Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Situbondo. Praktik calo tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah orang untuk mengais keuntungan dari masyarakat wajib pajak (WP).

Hal itu diketahui dari seorang warga di Kabupaten Situbondo yang mengaku resah karena masih banyaknya calo atau perantara pembayaran perpanjangan pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) di kantor Samsat Situbondo.

"Beberapa hari lalu saya mengurus perpanjangan STNK (plat nomor sepeda motor). Waktu itu saya mendampingi saudara dan ketemu seseorang di sekitar kantor Samsat. Saudara saya pertamakali diminta membayar Rp 650 ribu rupiah," kata korban yang tidak mau disebutkan namanya.

BACA JUGA:

Karena dinilai terlalu mahal, pihaknya berinisiatif langsung menemui seorang petugas polisi di kantor Samsat. Di dalam, ia pun mempertanyakan soal biaya yang cukup besar pergantian STNK dan plat nomor tersebut, dan seketika itu juga calo atau makelar dipanggil agar mengembalikan uang dari saudaranya.

"Pria yang diduga kuat calo tersebut dipanggil hingga akhirnya uang Rp 650 ribu itu dikembalikan. Dan kami membayar sesuai aturan, yakni Rp 370 ribu rupiah. Saya minta Polres Situbondo menindak tegas para makelar yang masih berkeliaran di sekitar kantor Samsat Situbondo ini," pintanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Himmawan Setiawan saat dikonfirmasi berjanji akan menindak tegas kepada para petugas kepolisian yang melakukan praktik makelar. Himmawan mengaku beberapa waktu lalu sudah pernah melakukan tindakan memindahtugaskan oknum tersebut yang terindikasi melakukan praktik calo.

"Saya sudah seringkali mengingatkan dan memerintahkan kepada petugas kepolisian agar di kantor Samsat bersih dari makelar atau calo," katanya.

AKP Himmawan mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus perpanjangan STNK maupun pajak kendaraan di kantor Samsat Situbondo, agar dilakukan sendiri dan tidak melalui siapapun alias langsung mengajukan kepada petugas.

"Kami imbau sebaiknya masyarakat bisa datang langsung dan tidak perlu melalui orang lain, dan yang paling penting persyaratannya dilengkapi," pungkasnya. (mur/had)