Tim Gabungan EFQR Lantamal V Tangkap Kapal Tanker, Diduga Gelapkan BBM Ratusan Ton

 Tim Gabungan EFQR Lantamal V Tangkap Kapal Tanker, Diduga Gelapkan BBM Ratusan Ton Kapal tanker yang ditangkap oleh tim pangkalan utama TNI Angkatan Laut dan Dispamal.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) dan Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) menggelar operasi khusus dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Warakas l-5-35.

Melalui operasi khusus terebut berhasil diamankan sebuah kapal tanker MT Ferimas Agung Incomerita yang diduga menggelapkan (tanpa dokumen:Red) bermuatan 250 ton BBM. Berkas pemeriksaan kapal tanker tersebut diserahkan Lantamal V kepada Ditpolair Polda Jatim, Rabu (20/9).

Baca Juga: KRI Hasanudin-366 Latihan Bersama Kapal Perang Brazil BRS Independencia F-44

Komandan Satuan Keamanan Laut (Dansatkamla) Lantamal V Letkol Laut (P) Maman Nurachman yang juga salah satu komandan unsur EFQR Lantamal V mengungkapkan, MT Ferimas Agung Incomerita adalah kapal jenis Tanker GT: 994, diawaki 14 ABK dengan panjang kapal 63 meter milik PT. Indoline berbendera Indonesia. Kapal tersebut terjaring operasi khusus Tim EFQR Lantamal V dan Dispamal yang berpatroli dengan KAL Warakas l-5-35 dengan komandan Kapten Laut (P) Mintono Hadi Suwanto di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kapal ini diduga kuat melakukan pelanggaran dengan muatan kapal (HSD) tanpa dokumen sebanyak 250 kiloliter. Pelanggaran ini akan ditindaklanjuti oleh Ditpolair Polda Jatim yang berhak melakukan penyidikan sesuai UU No. 22 atahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU No 22 tahun 2001 tersebut disebutkan, pengangkutan tanpa izin dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda paling tinggi 40 miliar. Kemudian Tanpa izin usaha penyimpanan paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 miliar serta Tanpa izin usaha niaga dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda paling tinggi 30 M.

Baca Juga: Pangkoarmada II Gelar Bukber di Kediaman

Selain dugaan penggelapan, kapal tanker tersebut juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran berupa pergerakan kapal tanpa pandu ketika berolah gerak. Pelanggaran tersebut berpotensi mendapat sanksi administratif (peringatan, pembekuan sertifikat, pembekuan izin dan pencabutan) untuk hal ini penyidikkannya diserahkan kepada Kesyahbandaran Tanjung Perak, Surabaya.

Sementara itu Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, SE,MM. mengapresiasi tim gabungan EFQR Lantamal V dan Dispamal yang berhasil mengamankan tindak pelanggaran ini. Kapal ini sudah menjadi target lama dari Dispamal Mabesal.

Sebagaimana diketahui, Satuan tugas (Satgas) EFQR Lantamal V ini dibentuk untuk dapat merespon dengan cepat permasalahan di wilayah perairan Lantamal V yang dilengkapi sistem pengamanan dan komunikasi memadai serta didukung alat deteksi modern.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Koarmada II Selenggarakan Pasar Murah

"Dengan maraknya perompakan, pembajakan, tindakan kekerasan, perampasan dan penyelundupan serta tindakan kejahatan lainnya, memerlukan perhatian yang serius khususnya di wilayah kerja Lantamal V. Oleh karena itu pada hari ini kita bersama-sama berkomitmen untuk menindak tegas dan memberantas semua bentuk kejahatan di laut dan menindaklanjuti dengan aksi segera apabila ada kejadian/kejahatan dan kecelakaan di laut yang diakibatkan cuaca buruk maupun human error," tegas Edi.

Khusus untuk penanganan kasus kapal tanker MT Ferimas Agung Incomerita, akan diserahkan ke pihak-pihak yang berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“saya berharap, dengan tertangkapnya kapal ini, akan membuat jera pihak manapun yang akan berbuat curang di wilayah Lantamal V terutama di APBS dan APTS, dan bagi prajurit Lantamal V semakin meningkatkan kewaspadaan untuk tidak kecolongan dan melakukan patroli laut secara terencana dan tepat sasaran,” pintanya. (dev/dur) 

Baca Juga: Koarmada II Gelar Apel Jelang Cuti Bersama Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO