SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo meminta Simulasi Nasional Pemungutan dan Perhitungan Suara serentak digelar di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) dengan tipikal pemilih, jenis daerah dan budaya pemilih. Tujuannya, untuk mendapatkan hasil simulasi yang komperehensif.
"Diharapkan masyarakat dan Pemerintah Daerah mendukung simulasi nasional ini, agar tata cara baru pemilu serentak tahun 2019 dapat dipahami peserta pemilu dan masyarakat pemilih," kata Anggota DPR RI Dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo), Minggu (1/10).
Baca Juga: Viral Rencana Saksi Paslon 02 Diberi CTM, dr Jibril Kecam Penyalahgunaan Obat untuk Kecurangan
Fandi menjelaskan, Komisi II DPR RI telah menghadiri simulasi nasional pemungutan dan perhitungan suara Pemilu serentak 2018 di Dusun Kadunangu, Desa Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Menurut Fandi, penting bagi pembentuk undang-undang melihat langsung segala sesuatu yang diatur dalam undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 dan PKPU terkait untuk diimplementasikan dengan tepat dan benar.
"Dalam simulasi ini, diharapkan bisa diketahui dengan tepat berapa pemilih di tiap TPS agar pungut - hitung di TPS tidak melampaui pukul 24.00 WIB," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Selain itu, simulasi ini juga terkait detail tata cara pengaturan baru juga dilihat implementasinya, mulai dari penyampaian C6 yg harus didampingi pengawas TPS, tidak dimulainya pemilihan tanpa kehadiran pengawas TPS, perubahan konten pada form C6 yang mencantumkan keharusan membawa e-KTP dan pidana atas penyalahgunaan C6, tata cara pengisian C7 yang harus ditandatangani oleh calon pemilih, sampai dengan perubahan kotak suara menjadi transparan dan pengaturan penggunaan alat bantu baru hitung cepat.
Baca Juga: Usai Luluk Hamidah, Lukmanul Hakim dan Wisnu Wardhana Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Khofifah-Emil
Fandi memberikan catatan terkait pelaksanaan Simulasi Nasional Pemungutan dan Perhitungan di kawasan tersebut. Di antaranya, ukuran bilik suara disesuaikan dengan ukuran kertas suara. Kemudian, alur pencoblosan dan konten peringatan terkait pidana penyalahgunaan form C6. Pengaturan penggunaan A5 pindahan dan pemilih dengan menggunakan e-KTP. Selanjutnya, pelatihan petugas KPPS & Pengawas TPS supaya disiplin dan menyesuaikan dengan UU 7 tahun 2017 dan PKPU serta Perbawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News