Tiga PNS Pemkab Mojokerto Bolos Terancam Sanksi Penundaan Pangkat


MOJOKERTO (bangsaonline) - Ancaman penundaan kenaikan pangkat selama setahun jika bolos di hari pertama pasca lebaran yang dijatuhkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Mojokerto bagi PNS di lingkup pemerintahan di bawah Bupati Mustofa Kamal Pasha ini rupanya tak membuat keder.

Hal itu menyusul temuan BKPP yang menyebut tiga PNS bolos kerja tanpa keterangan yang berakibat harus menjalani proses sanksi penundaan pangkat. "Ada 16 pegawai yang tidak hadir dengan berbagai alasan. 3 orang karena sakit, 2 orang izin, 3 orang sedang cuti, 3 orang sedang pendidikan, 5 orang dinas dalam dan yang tanpa keterangan ada 3 orang," ungkap Kepala BKPP, Teguh Gunarko, Selasa (05/08).

Sementara saat sidak secara sampling di sejumlah satuan kerja diantaranya UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kutorejo, Kantor Kecamatan Puri, SMAN 1 Puri, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, BKPP yang menggandeng inspektorat setempat diketahui 2 PNS tidak masuk karena sakit, karena izin 2 orang, sedang cuti 2 orang dan dinas luar 6 orang.

Soal ancaman penundaan kenaikan pangkat selama setahun, Teguh Gunarso memastikan akan memproses PNS yang bersangkutan. “Karena mangkir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun tetap diberlakukan,” tukasnya tanpa membeber identitas PNS yang bolos kerja tersebut.


Tiga PNS Pemkab Mojokerto Bolos Terancam Sanksi Penundaan Pangkat