Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 23/PPR-DP/IX/2017 tentang Pengaduan Felix Susanto terhadap Media Siber Bangsaonline.com.
Menimbang:
1. Bahwa Dewan Pers menerima pengaduan Saudara Felix Soesanto, Direktur PT. Bumi Benowo (selanjutnya disebut Pengadu), melalui surat tertanggal 31 Mei 2017, terkait berita media siber Bangsaonline.com (selanjutnya disebut teradu) berjudul "Pemilik Gudang di Bumi Benowo Felix Habiskan Rp 1,8 M untuk Urus Perizinan" (diunggah pada Senin, 29 Mei 2017 pukul 11:27 WIB).
2. Bahwa Pengadu mengadu kepada Dewan Pers, karena menilai berita tersebut dibuat tanpa konfirmasi kepada Pengadu.
3. Bahwa terkait pengaduan itu, Dewan Pers telah mengirim surat kepada Teradu no. 398/DP/K/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 perihal Klarifikasi dan Penilaian. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyatakan antara lain bahwa berita tersebut mengandung opini yang menghakimi, tidak berimbang dan tidak uji informasi. Teradu wajib meminta maaf kepada Pengadu dan masyarakat. Dewan Pers juga menyatakan, bila sampai tanggal 21 Agustus 2017, Teradu tidak memberikan klarifikasi, Dewan Pers akan menerbitkan penilaian akhir.
4. Bahwa Teradu sampai dengan tanggal 21 Agustus , tidak memberikan klarifikasi kepada Dewan Pers, sehingga Dewan Pers memutuskan untuk menyelesaikan pengaduan ini melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Mengingat:
1. Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017) menyebutkan "Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari Pengadu dan Teradu untuk mengeluarkan keputusan", sedangkan ayat (2) menjelaskan "Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat menyurat, mediasi dan atau ajudikasi".
2. Pasal 1 butir (2) Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers menyebut "Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektroni, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi."
3. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman Media Siber. tanggal 26 Maret 2012.
4. Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers, tanggal 3 Maret 2008.
5. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang pedoman Media Siber. tanggal 2 Februari 2010.
Memperhatikan:
1. Hasil penelitian Dewan Pers atas berita yang diadukan Pengadu.
2. Berita Teradu berjudul “Pemilik Gudang di Bumi Benowo Felix Habiskan Rp. 1,8 M untuk Urus Perizinan" dun teras (lead) berita yang berbunyi "Beredar kabar bahwa si pemilik sudah menghabiskan uang Rp. 1,8 miliar untuk pengurusan izin pembangunan gudang tersebut", mengandung pernyataan yang merugikan nama baik Pengadu. Sebagai media siber, Teradu tidak mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber khususnya terkait dengan Butir 2 huruf a yang berbunyi "Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi" dan huruf b yang berbunyi "Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan ".
3. Berita Teradu tanpa veriflkasi dan tanpa menggunakan narasumber yang jelas, faktual dan kredibel, serta tidak akurat, tidak berimbang den mengandung opini yang menghakimi.
4. Hasil Sidang Pleno Dewan Pers tanggal 8 September 2017 di Jakarta mengenai Pengaduan Felix Susanto terhadap media siber bangsaonline.com
Memutuskan:
1. Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, memuat opini yang menghakimi.
2. Teradu tidak menjalankan fungsi dan peranan pers sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rekomendasi:
1. Teradu wajib memuat Hak Jawab Pengadu secara proporsional selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pembaca. Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/lll/2012), Hak Jawab wajib ditautkan pada berita yang diadukan.
2. Pengadu mengajukan Hak Jawab kepada Teradu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ini diterima dengan mengacu kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
3. Teradu wajib melaksanakan isi dan memuat PPR ini mengacu pada Pasal 12 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
Sesuai Pasal 18 Ayat (2) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak RP 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Apabila Rekomendasi ini tidak dilaksanakan oleh Teradu, maka Pengadu atau pihak yang merasa dirugikan, dapat membawa kasus ini ke proses hukum (pengadilan), dan pada masa depan Dewan Pers tidak akan menangani masalah atau perkara pers yang terkait dengan Teradu. Sehingga setiap pihak yang merasa dirugikan oleh Teradu dapat langsung menempuh proses hukum tanpa terlebih dulu mengadu ke Dewan Pers.
Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Jakarta, September 2017
Yosep Adi Prasetyo
Ketua Dewan Pers
Berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 23/PPR-DP/IX/2017, dengan ini Redaksi Bangsaonline.com meminta maaf kepada Saudara Felix Soesanto, Direktur PT. Bumi Benowo dan pembaca.
Redaksi tidak menayangkan hak jawab, karena hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan PPR, Saudara Felix Soesanto tidak mengirimkan/mengajukan hak jawab kepada redaksi.




