Terkait UMK, Gubernur Minta Pemda Tidak Buat Aturan Sendiri

Terkait UMK, Gubernur Minta Pemda Tidak Buat Aturan Sendiri Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, Pangdam bersama para buruh dan serikat pekerja foto bersama usai Cangkruan. Pakde Karwo memberikan apresiasi acara tersebut karena merupakan ciri khas kebiasaan Jawa Timuran yang mengedepankan dialog dan musyawarah.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terkait UMK, Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi membuat diskresi policy tentang pengupahan. Gubernur, bupati maupun walikota tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan kebijakan Menteri Tenaga Kerja.

"Kami tidak memiliki otoritas, melainkan dewan pengupahan," ucapnya saat menghadiri acara Cangkrukan Kapolda Jatim dengan Forkopimda, Apindo dan para Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jatim di Rumah Dinas Kapolda Jatim Jl. Bengawan, Surabaya, Senin (20/11) malam.

Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada

Pakde Karwo-sapaan akrabnya, juga meminta kepada para buruh atau pekerja untuk memahami turunnya produksi perusahaan serta daya beli masyarakat saat ini. Untuk itu agar buruh atau pekerja melihat dan mengecek ke perusahaan di Jatim terkait kapasitas produksi yang terus turun sampai kapasitasnya tinggal 60 persen sekarang.

Ia menggambarkan, turunnya produksi dan daya beli masyarakat terlihat dari realisasi penanaman modal asing (PMA) yang hingga saat ini baru mencapai Rp 14,79 triliun. Sementara penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 36,81 triliun sedangkan non fasilitas sebesar Rp 52,80 triliun.

Ditambahkan, kenaikan UMK didasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi sudah menjadi formula yang tepat. "Kita telah sepakat dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 8,71 persen," jelasnya.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

Terkait dengan disparitas upah, Pakde Karwo menerangkan bahwa akan dilakukan penyesuaian agar disparitas upah tidak terlalu lebar. "Disparitas upah yang ada seperti Surabaya dan Lamongan akan diselesaikan antara Apindo dan buruh dengan difasilitasi oleh pemerintah," tegasnya.

Pakde Karwo menilai pertemuan dan dialog antara Kapolda, Pangdam dan Gubernur bersama buruh maupun serikat pekerja itu menunjukkan adanya pendekatan humanis. "Pendekatan humanis seperti ini, yang dilakukan oleh Kapolda dan Pangdam, adalah ciri khas kebiasaan Jawa Timuran yang mengedepankan dialog dan musyawarah," ujarnya.

Jaga Kondusivitas Jatim

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Mahcfud Arifin meminta, agar semua pihak baik pemerintah, buruh maupun pekerja bisa menjaga kondusifitas Jatim. Menurutnya, perselisihan selalu terjadi, akan tetapi cara maupun penyampaian aspirasi haruslah sesuai aturan-aturan yang ada. "Saya yakin ada ruang-ruang publik untuk melakukan dialog dan komunikasi dalam menyampaikan aspirasi baik dari pekerja maupun dari pengusaha. Terpenting tugas kita adalah menjaga Jatim tetap kondusif," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi SPSI Jatim Achmad Fauzi berharap agar disparitas upah yang ada di Jatim tidak terlalu jauh dan tinggi. Ia mencontohkan, daerah Gresik dan Jember UMK yang ada sangatlah jauh berbeda. "Saya meminta kepada pemerintah untuk memangkas disparitas upah ini. Kami berjanji akan meningkatkan kualitas dalam bekerja," tutupnya.

Surabaya UMK Tertinggi

Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah

Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018 itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tertanggal 17 November 2017.

Kota Surabaya menjadi daerah yang nilai UMK-nya tertinggi, yakni mencapai Rp 3,583 juta, sedangkan terendah dicapai oleh Kabupaten Magetan dengan besaran UMK Rp 1,509 juta.

Berikut nilai UMK 2018 selengkapnya di 38 kabupaten/kota se-Jatim:

Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia

1. Kota Surabaya Rp 3.583.312,61

2. Kabupaten Gresik Rp 3.580.370,64

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.577.428,68

Baca Juga: Pembahasan Raperda APBD TA 2025 di DPRD Provinsi, Pj Gubernur Jatim: Siap Akselarsi Peningkatan PAD

4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.574.486,72

5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.565.660,82

6. Kabupaten Malang Rp 2.574.807,22

Baca Juga: Cerita di Balik Lahirnya Majadigi, Upaya Pemprov Jatim Tingkatkan Layanan Digital Tiada Henti

7. Kota Malang Rp 2.470.073,29

8. Kota Batu Rp 2.384.167,93

9. Kabupaten Jombang Rp 2.264.135,78

Baca Juga: Angka TPT Jatim 4 Tahun Terakhir Turun, Terendah Kedua di Pulau Jawa dan di Bawah Nasional

10. Kabupaten Tuban Rp 2.067.612,56

11. Kota Pasuruan Rp 2.067.612,56

12. Kabupaten Probolinggo Rp 2.042.900,06

13. Kabupaten Jember Rp 1.916.983,99

14. Kota Mojokerto Rp 1.886.387,56

15. Kota Probolinggo Rp 1.886.387,56

16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.881.680,41

17. Kabupaten Lamongan Rp 1.851.083,98

18. Kota Kediri Rp 1.758.117,91

19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.720.460,77

20. Kabupaten Kediri Rp 1.713.400,05

21. Kabupaten Lumajang Rp 1.691.041,12

22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.671.035,77

23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.667.505,41

24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.663.975,05

25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.660.444,69

26. Kabupaten Blitar Rp 1.653.383,98

27. Kabupaten Sumenep Rp 1.645.146,48

28. Kota Madiun Rp 1.640.439,34

29. Kota Blitar Rp 1.640.439,34

30. Kabupaten Sampang Rp 1.632.201,84

31. Kabupaten Situbondo Rp 1.616.903,62

32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.588.660,76

33. Kabupaten Madiun Rp 1.576.892,91

34. Kabupaten Ngawi Rp 1.569.832,19

35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.509.816,12

36. Kabupaten Pacitan Rp 1.509.816,12

37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.509.816,12

38. Kabupaten Magetan Rp 1.509.816,12

Peraturan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang, sebagaimana tertulis di Pergub 75/2017 tentang UMK di Jatim 2018 tersebut. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO