Desakan agar Khofifah Mundur dari Mensos Dinilai Salahi Undang-Undang

Desakan agar Khofifah Mundur dari Mensos Dinilai Salahi Undang-Undang Sirajuddin Abbas

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Munculnya desakan kepada Khofifah Indar Parawansa untuk mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial dinilai menyalahi undang-undang. Sejumlah akademisi dan pengamat politik pun kompak menyebut Khofifah tidak harus mundur saat mengikuti suksesi Gubernur Jawa Timur, 2018 mendatang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron mengatakan Pilkada adalah proses demokrasi yang penuh dengan regulasi. Seluruh tahapan diatur jelas dalam setiap pasal perundang-undangan yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Termasuk di antaranya, kepesertaan dalam suksesi kepemimpinan tersebut.

Baca Juga: Usai Luluk Hamidah, Lukmanul Hakim dan Wisnu Wardhana Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Khofifah-Emil

Diterangkan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak menyebutkan bahwa menteri yang hendak maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur harus mengundurkan diri.

Aturan tentang kewajiban mundur tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10 Tahun 2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri antara lain DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.

Pun, sampai saat ini tidak ada aturan dalam bentuk Undang-Undang dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pengunduran diri seorang menteri yang maju Pilgub.

Baca Juga: Aksi Heroik Relawan Jalan Kaki ke IKN, Khofifah Titipkan Udeng Madura

"Mengacu pada regulasi tersebut maka Khofifah sekalipun maju menjadi Calon Gubernur tidak harus mundur. Regulasi itulah yang harus menjadi acuan selama tidak ada peraturan yang menggantikan," ungkap Gufron, Minggu (26/11).

Senada, Peneliti Senior Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas menuturkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang harus berhenti adalah anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.

"Aturannya ada di UU Nomor 10 tahun 2016. Secara eksplisit tidak disebutkan itu (menteri harus mundur-red). Khofifah maupun Gus Ipul bisa cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye resmi," ungkapnya.

Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah

Namun, lanjut Sirajuddin, sebagai menteri yang bertugas membantu presiden, Khofifah wajib melapor dan meminta izin kepada Presiden jika positif ikut pilkada.

"Tergantung kebijakan Presiden seperti apa. Sepenuhnya menjadi hak yang bersifat opsional bagi Presiden," tuturnya.

Tidak jauh berbeda, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute yang juga dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta, Gun Gun Heryanto mengungkapkan, dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak mengatur kewajiban mundur bagi pejabat negara seperti menteri saat mengikuti kontestasi Pilkada. (*)

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO