Kejari Bangil Tak Tahu CMB Bos Pabrik Rokok

Kejari Bangil Tak Tahu CMB Bos Pabrik Rokok

PASURUAN (bangsaonline) - Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang diberikan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bangil kepada terpidana Rokhmawan, bos pabrik rokok CV Putera Mandiri RM Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, ternyata belum diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil sebagai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pidana pelanggaran cukai yang dilakukan oleh Rokmawan.

"Saya belum mengetahui kalau Rokhmawan sudah bebas atau sudah pulang dengan cara CMB oleh Rutan Bangil. Nanti akan saya cek terlebih dahulu. Tapi semestinya, apabila Rokhmawan sekarang sudah bebas dengan CMB, pihak Kejari Bangil mendapatkan tembusan suratnya, dikarenakan adanya aturan wajib lapor untuk Rokhmawan yang mendapatkan CMB,“ terang Sarwo Edi, SH Kasi Pidsus Kejari Bangil.

Kepala Rutan Kelas II Bangil Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan CMB untuk Rokhmawan sudah sesuai prosedur. “Terkait wajib lapor di Kejari Bangil, nanti akan ada surat tembusan dari pihak Bapas Malang ke Rutan Bangil dan akan kita sampaikan ke pihak Kejari Bangil. Dan Rokhmawan memang diwajibkan untuk wajib lapor di Kejari Bangil selama masa pidana penjaranya belum selesai yaitu 21 Januari 2015, “ tegas Ka Rutan Bangil.

Rokhmawan, Bos Pabrik Rokok merk BOSS MILD 16 Batang CV Putera Mandiri Sentosa RM di Desa Bulusari Kecamatan Gempol ketika dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan, "Silahkan ditanyakan ke pihak Rutan Bangil saja." (lis/bmg/ros)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kejari Bangil Tak Tahu CMB Bos Pabrik Rokok