Pelajar Hamil di Mojokerto Tetap Bisa Lanjutkan Sekolah

Pelajar Hamil di Mojokerto Tetap Bisa Lanjutkan Sekolah Kepala DP3AKB Moch. Imron ketika mendapat penghargaan Kota Layak Anak dari pemerintah RI. Kasus perkawinan usia dini di kota ini tinggi meski jauh menurun. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tingginya kasus siswi SMP hamil di mengkhawatirkan meski angkanya cenderung turun. Sementara itu, untuk mengantisipasi permasalahan drop out (DO), Pemkot Mojokerto meminta agar Dinas Pendidikan memfasilitasi oknum pelajar tetap mendapatkan hak pendidikan kendati melalui lembaga Paket B.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) M Ali Imron mengatakan, siswi yang hamil meskipun masih SMP harus dinikahkan dengan meminta dispensasi dari Pengadilan Agama (PA).

Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024

“Semua siswi yang hamil harus dinikahkan agar status anaknya jelas, pernikahannya pun resmi di KUA dengan disertai dispensasi dari PA karena menikah di bawah batas usia yang ditentukan,” tuturnya, Kamis (14/12).

Mengenai pendidikannya, kata Imron, meski sudah menikah mereka, juga tetap harus diberi hak untuk menyelesaikan pendidikannya melalui program kejar paket B yang setara dengan SMP.

"Kalau masih SD akan dimasukkan sekolah kejar Paket A, kalau SMP masuknya di kejar paket B dan untuk SMA di kejar paket C, intinya semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan," imbuhnya.

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

Seperti diketahui, data DP3A-KB , tahun ini ada 18 siswi hamil yang didominasi pelajar yang masih di bangku SMP. Angka siswi hamil itu termasuk penurunan drastis karena tahun sebelumnya mencapai 36 siswi hamil. Semua siswi yang hamil harus dinikahkan dengan mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. 

Mengacu pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan usia yang diizinkan dalam perkawinan apabila laki-laki sudah berusia 19 tahun, dan perempuan sudah berusia 16 tahun. Kalau masih dibawah itu harus mengajukan dispensasi nikah atau kawin. (yep/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO