Beri Kesaksian Palsu, Saksi Bisa Dipidana

JAKARTA (BangsaOnline) -Banyaknya kesaksisan yang dinilai janggal dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), memantik reaksi sejumlah kalangan. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono bahkan menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melapor ke kepolisian kalau ada saksi dari kubu calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diduga berbohong dalam persidangan sengketa pemilihan umum presiden di MK. Apalagi, kata dia, saksi yang berbohong di muka persidangan sudah pasti melakukan tindak pidana.

"Perbuatan berbohong di depan muka persidangan adalah tindak pidana karena sebelumnya yang bersangkutan sudah disumpah," kata Harjono,Rabu (13/8).

Menurut Harjono, MK tak bisa langsung mempidanakan saksi yang berbohong. Alasannya, MK merupakan lembaga peradilan, bukan lembaga penuntutan. "Berbeda ketentuannya seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi yang bisa langsung menetapkan tersangka kepada orang yang berbohong di persidangannya," kata dia.

Karena itu, ujar Haryono menambahkan, KPU bisa segera melapor ke kepolisian jika merasa dirugikan. "Dalam hal seperti ini, MK menyerahkannya kepada mereka yang dirugikan. Mengapa harus lapor polisi? Karena polisi tentu tidak tahu kalau tidak ada yang melapor," katanya.
Menurut Harjono, setiap orang yang bersaksi dalam persidangan bisa diuji keterangannya. "Para hakim konstitusi akan memperhatikan cara dia bertutur. Kalau dia celingak-celinguk, semuanya akan menjadi faktor yang menentukan keyakinan hakim," kata dia.

Tak hanya itu, secara substansi, hakim bakal menguji klaim saksi terhadap fakta. Hakim akan mencari tahu siapa saksi itu, bagaimana posisi saksi terhadap tempat kejadian, dan apakah ada saksi lain yang menguatkan klaim tersebut. "Jangan lupa, hakim yang menguji tak hanya seorang, tapi sembilan orang," kata Harjono.