Hari Ini, Dua Anggota Dewan Bojonegoro Kembalikan Dana Bintek

Hari Ini, Dua Anggota Dewan Bojonegoro Kembalikan Dana  Bintek

BOJONEGORO (bangsaonline) - Sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih terus menelusuri pengembalian cash back kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi undang-undang tahun 2012 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Dari 50 anggota dewan, yang sudah mengembalikan baru sebanyak 44 orang. 

Dari 50 anggota dewan periode sekarang itu juga ada empat orang yang tidak harus mengembalikan. Mereka adalah almarhum M Thalhah (mantan Ketua DPRD Bojonegoro), Agus Susanto Rismanto (Ketua Komisi A) dan Nurhadi. Sedangkan tersangka Abdul Wakhid Syamsuri sudah lebih dulu mengembalikan melalui Kasda sebesar Rp100 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Daniel Panannangan menjelaskan, tidak semua anggota dewan mengembalikan cashback. Seperti Agus Susanto Rismanto hanya ikut bimtek sekali dengan UNS dan itu tidak ada cashbacknya. Sedangkan Ketua DPRD M Thalhah sudah meninggal.  "Hari ini ada dua yang mengembalikan masing-masing Rp 5 juta ," kata Daniel, Jumat (15/8/2014).

Seingatnya masih ada beberapa anggota dewan yang belum lunas karena dibayar dengan dicicil. Rata-rata pengembalian 10 kali kegiatan tiap anggota dewan Rp 13,5 juta. Diharapkan mereka segera mengembalikan, karena itu uang hasil tindak pidana korupsi. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Hari Ini, Dua Anggota Dewan Bojonegoro Kembalikan Dana Bintek