BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arh Redinal Dewanto mengingatkan anak buahnya agar bersikap netral saat Pilkada Bojonegoro 27 Juni 2018 mendatang.
Dandim menyampaikan bahwa TNI dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, salah satu aktualisasinya TNI harus bersikap netral dalam setiap event pesta demokrasi.
Baca Juga: Diminta Pangdam, TNI Bojonegoro Malah Tidak Hafal Mars Babinsa
"Bersikap netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya. Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat," ungkap Dandim, Senin (5/2).
"Prajurit TNI yang profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis," tegasnya.
Dasar netralitas TNI, lanjut dia, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UUD no 34 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis. Dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali.
Baca Juga: Kodim Bojonegoro Kibarkan Bendera Merah Putih di Tower Setinggi 75 Meter
”Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilhnya dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali,” jelasnya.
Selain UU nomor 15, para prajurit TNI juga diikat dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang disiplin militer. "Apapun alasannya, seorang prajurit harus tetap netral dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada. Jika ada prajurit yang ketahuan melanggar kedisiplinan, maka institusi TNI akan memberikan sanksi mulai teguran hingga penahanan,” cetusnya. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News