Gogot Cahyo Baskoro, Komisioner KPU Jatim menunjukkan contoh materi APK dan BK resmi dari KPU. Foto: Didi Rosadi/BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi mengesahkan dan menetapkan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dua pasangan calon gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim 2018.
Penetapan desain APK ini setelah KPU Jatim menggelar rapat koordinasi dengan dua Cagub - Cawagub Jatim. nomor urut 1. Khofifah - Emil. Nomor urut 2. Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno di media center KPU Jatim, Selasa (27/2).
BACA JUGA:
- KPU Tetapkan Khofifah-Emil Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Terpilih
- Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
- Khofifah-Emil Menang Telak, Raih 12.192.165 Suara, Risma-Gus Hans 6.743.095, Luluk-Lukman 1.797.332
- Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur
Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro ditemui usai rapat mengatakan, hari ini semua tim dua calon Cagub - Cawagub Jatim telah menyerahkan perbaikan desain ke KPU Jatim.
"Setelah diteliti KPU Jatim, desain cagub - Cawagub sudah tidak ada masalah lagi, sehingga sekarang tinggal dilakukan proses percetakan oleh KPU Jatim untuk Bk, dan APK di kabupaten/kota,"ujarnya.
Setelah disahkannya desain APK dan BK ini, pihak KPU meminta kepada paslon cagub - cawagub dilarang melakukan revisi dan memperbaiki apabila terjadi kekurangan warna maupun konten desainnya.
"Tidak hanya itu saja pihaknya juga melarang paslon cagub - cawagub tidak lagi mendesain lagi gambar diluar desain APK dan BK yang sudah diserahkan dan disahkan KPU Jatim," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, untuk proses percetakan APK ini langsung diserahkan ke pihak KPU Kabupaten/kota. Untuk APK yaitu Baliho, Spanduk, dan Umbul - umbul. Untuk Bahan kampanye, seperti brosur, Pamflet, dan poster dicetak oleh KPU Jatim.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




