
LAMONGAN (bangsaonline) - Fahroni (54) jadi korban penipuan investasi modal usaha inventaris kayu Jati.
Akibatnya warga asal Desa /Kelurahan Brondong RT06/RW06 ini terpaksa harus gigit jari setelah kehilangan uang miliaran. Tepatnya Rp 1.163.189.000,00.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, sekitar Bulan Febuari sampai Nopember 2011 korban melakukan kesepakatan dengan M Afan, warga Perum Giri Asri Blok F No 5 Kebomas, Gresik tentang penanaman modal investasi Jati dengan keuntungan dua kali lipat dan akan segera dicairkan 1 bulan.
Dan keuntungan akan ditransfer melalui bank dengan jangka waktu 1 bulan dan selanjutnya keuntungannya akan dibayar dalam wujud billiyet giro (BG) sebanyak 18 lembar.
Kasus penipuan ini terbongkar setelah korban mau mencairkan BG-nya namun ditolak oleh pihak bank.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Effendi Lubis yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penipuan ini. "Laporannya baru masuk dan tengah dipelajari dengan meminta keterangan sejumlah saksi," ungkapnya.



