"Di saat itu, kami sempat menanyakan statusnya, sah apa tidak sebagai PK, dan provinsi tetap mengatakan jika kami sah sebagai PK. Sementara DPD II Golkar Pamekasan menganggap kami sudah diberhentikan dan digantikan Plt," ujarnya.
Merasa kurang mendapat perhatian dari DPD I Provinsi, ke-12 PK dari 13 PK yang ada di bumi gerbang salam ini akan melakukan proses pengajuan laporan ke DPP Golkar di Jakarta.

Zainal Arifin mengaku mewakili PK lainnya merasa ada pembiaran terhadap permasalahan yang sedang terjadi di DPD Pamekasan.
TAGS:Golkar Pamekasan







