SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Laely Fajriyanti (26) alias Wulan, perempuan asal Desa Sekardangan RT 03 RW 01 Kecamatan Sidoarjo Kota dijebloskan ke ruang sel tahanan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tanggulangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Wanita yang sehari-hari indekos di kawasan Desa Ketegan RT 05 RW 01, Kecamatan Tanggulangin ini nekat membawa kabur motor Honda CBR Nopol W 4521 OW milik Dayat Isbandi (49) warga RT 04 RW 01 Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Untuk membawa kabur motor korban, aksi tipu-tipu dilakukan ibu satu anak ini. Bermula perkenalannya dengan Andi Isyunanto (korban) pada Rabu Tanggal 30 April 2018 lalu di jalan raya Desa Randegan, Tanggulangin. Setelah itu pada tanggal 2 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku mengajak bertemu korban di jalan raya Dusun Mlagi RT 18 RW 06, Desa Ngaban, Tanggulangin.
Setelah bertemu dan berbincang-bincang, tidak lama pelaku meminjam motor teman korban, Harnad Yudha Prakas, namun motornya mogok. Akhirnya pelaku meminjam motor milik Andi Isyunanto (korban), dengan dalih menjemput rekan perempuannya di Desa Ngaban, Tanggulangin. Tanpa disadari korban, kunci motornya pun diberikan kepada pelaku.
Pelaku kemudian beranjak pergi bersama motor hasil pinjaman meninggalkan korban bersama temannya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Merasa curiga dan memiliki firasat buruk, akhirnya korban bersama temannya menguntit dari belakang dengan menggunakan motor yang sebelumnya mogok. Setelah berjarak 500 meter, tepat berada di pertigaan Desa Putat, Tanggulangin, korban bersama temannya kehilangan jejak. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tanggulangin untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi didampingi Kanit Reskrim Ipda Idham Khalid membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penipuan kendaraan bermotor.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan orang tua korban Dayat Isbandi, Jumat 04 Mei 2018. Pelaku berhasil ditangkap di indekosnya di Desa Ketegan, Tangguangin.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Di hadapan penyidik, Laely Fajriyanti mengakui dirinya nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena terpaksa. Sebab selama ini ia meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama anaknya di kos. Alasannya, suami sirihnya sudah tidak pernah menafkahinya karena pengangguran.
Adapun motor hasil kejahatannya dijual seharga Rp.2,8 juta, dan uangnya dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun pengakuan maupun keterangan pelaku tidak dipercayai begitu saja. Sebab, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku tidak terjadi di sini saja, melainkan di beberepa tempat, seperti Sidoarjo Kota, Candi, Gedangan dan Tanggulangin, ujarnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 24,6 juta. Sedangkan 1 unit motor disita sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. (cat/rev)
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News