Pelaku saat menjalani perawatan usai dimassa.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sial dialami Muhammad Zainudin (24), warga Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Ia berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Porong usai dihajar warga ramai-ramai lantaran menjambret handphone di kawasan simpang empat Jl Arteri Porong, Kamis (31/5).
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Awalnya, pelaku bersama temannya berinisial Y (DPO) menggunakan motor Suzuki Satria nopol W-5053-QC. Setelah di lokasi tepatnya di simpang empat Jl Arteri Porong, pelaku melihat sasaran yang saat itu sedang melihat Hp karena ada pesan masuk.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
"Pelaku saat itu langsung mensejajarkan motornya kepada motor korban. Pelaku berinisial Y yang dibonceng Muhammad Zainal langsung merebut Handphone dan menarik gas motornya ke arah selatan Pasuruan," ucap Kompol Adrial kapolsek porong.
Melihat handphone merk Oppo F5nya direbut pelaku, korban langsung melakukan pengejaran. Pelaku yang merupakan seorang joki berhasil ditangkap setelah korban menabrakkan motornya ke motor pelaku.
"Pelaku yang jatuh langsung dihajar massa oleh warga sekitar, tapi pelaku satunya berhasil kabur," cetusnya
Beruntung petugas kepolisian yang segera tiba di lokasi kejadian langsung diamankan ke Mapolsek Porong bersama barang bukti berupa kendaraan pelaku dan Hp milik korban.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




