KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Feri Ade Aprilian (20), warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri ini diamankan petugas BNN Kota Kediri. Tersangka diringkus di warung kopi Jl. Veteran depan RS. Kusta Kota Kediri, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2,28 gram.
"Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tim BNN Kota Kediri, akhirnya kita mengamankan tersangka,” kata Bunawar Kepala BNN Kota Kediri di kantor BNN Kota Kediri, Kamis (31/5).
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Dalam penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti 2,28 gram sabu dibungkus dengan 5 plastik klip warna bening, 1 buah pipet kaca, Hp merk Advan, 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya Merah, dan 1 unit sepeda motor Revo nopol AG-4535-GD, warna merah hitam.
BNN Kota Kediri sempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Tetapi tidak menemukan barang bukti baik, alat maupun bahan yang lainnya. Tersangka kemudian digiring ke Kantor BNN Kota Kediri.
Kepada petugas, tersangka mengaku, mulai terjerumus pada narkoba, sejak masih duduk di kelas II SMA sampai dengan terakhir 5 bulan yang lalu.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Sebelumnya, tersangka mengonsumsi pil double L. Dalam setiap minggunya, tersangkau mampu menelan pil koplo minimal hingga 3 - 4 kali. Sedangkan untuk setiap kali konsumsi sebanyak 5 - 6 butir pil. Empat bulan terakhir, tersangka mulai beralih mengonsumsi sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 144 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang - undang nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rif/ian) .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News