
JAKARTA(BangsaOnline)Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max
Sopacua, menyatakan Jero Wacik harus mundur sebagai kader Partai Demokrat paska
ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jero ditetapkan
sebagai tersangka pemerasan di Kementerian yang dipimpinnya, Rabu 3 September
2014.
"Dalam Pakta Integritas, itu sudah dijelaskan kalau ada yang ditetapkan
sebagai tersangka harus mengundurkan diri. Tidak terkecuali Jero Wacik yang
mempunyai posisi strategis sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai
Demokrat," ujar Max di Gedung DPR, Jakarta.
Terkait posisi Jero sebagai Menteri dan anggota Dewan Perwakilan Terpilih
2014-2019, Max mengatakan hal itu berada di luar kewenangan partai.
"Kalau proses di kabinet terserah presiden. Kalau sebagai anggota DPR
terpilih harus diproses mulai dari partai hingga KPU. Silakan tanya KPU, siapa
nama yang ada di bawah beliau (Jero)," kata Max.
Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Tipikor Juncto pasal 421 KUHPidana.
Pasal yang dikenakan adalah pasal mengenai penyalahgunaan kewenangan serta
tindakan pemerasan.
Pasal 12 huruf e berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,
membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri". Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.



