Polres Malang Kota Ungkap 137 Kasus di Operasi Pekat 2018

MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - Polres Malang Kota berhasil mengungkap 137 kasus selama giat operasi penyakit masyarakat (pekat) 2018. Ratusan kasus tersebut antara lain kasus narkoba, perjudian, prostitusi dan miras.

Hasil tangkapan itu disampaikan langsung Kapolres Makota AKBP. Asfuri, Sabtu (02/06) siang. Kapolres mengatakan bahwa operasi itu dilaksanakan selama 14 hari, dari 21 Mei hingga 1 Juni 2018. .

Dari 137 kasus, kata Asfuri, rinciannya 69 kasus premanisme, 1 kasus prostitusi, 1 kasus perjudian, 13 kasus narkoba, dan 53 kasus miras tanpa izin. 

"Sedangkan tersangka yang diamankan, antara lain 1 orang pada kasus premanisme, 1 orang kasus perjudian, 1 orang kasus prostitusi serta 13 orang tentang kasus narkoba," katanya.

"Sedangkan untuk 53 kasus miras tanpa izin, kita hanya memberikan sanksi tipiring. Selain sanksi tipiring, mereka (53 miras) bersama 68 orang premanisme diberikan pengarahan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," cetusnya.

"Untuk kasus narkoba, kita membongkar di 3 wilayah Polsek seperti Polsek Klojen mengungkap 1 orang tersangka, Lowokwaru ada 2 orang tersangka, 1 orang tersangka lagi di wilayah Polsek Kedungkandang, ditambah 9 orang tersangka wilayah hukum Polres Malang Kota," ujar dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus narkoba, yakni daun ganja seberat 83,01 gram, sabu seberat 19,62 gram, pil koplo sebanyak 25 butir, dan 890 botol miras.

Para pelaku narkoba dikenakan pasal 111 sampai 114 tentang narkoba dengan hukuman minimal 4 atau 5 hingga maksimal 15 atau 20 tahun penjara. "Untuk pelaku perjudian kita kenakan pasal 303 tentang perjudian, dan 1 orang pelaku prostitusi kita ancam pasal 296 tentang prostitusi," pungkasnya. (iwa/thu/ns)