SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencoret 70 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Jatim karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pencoretan itu setelah KPU Jatim melakukan proses perbaikan berkas syarat Bacaleg mulai 22 hingga 31 Juli 2018 lalu.
Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, M. Arbayanto mengatakan, dari 70 Bacaleg yang dicoret, Partai Hanura yang bacalegnya terbanyak tidak memenuhi syarat. Yakni 30 orang, dari 120 bakal calon yang mendaftar. Sedangkan 1.600 bacaleg lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan dan Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Jatim Gelar Kegiatan di Kawasan SLG Kediri
"Yang TMS itu tak dapat diganti, sehingga untuk nomor urut bacaleg yang MS akan disesuaikan," kata Arbayanto, dikonfirmasi, Jumat (3/8).
Sementara partai yang Bacalegnya paling banyak dicoret setelah Hanura adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yaitu 21 orang.
Kemudian, dua partai baru, yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dengan 7 TMS dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 6 TMS.
Baca Juga: Masih Aktif ke Pasar Jelang Debat Kedua, Khofifah: Insya Allah Kami Siap dan On The Right Track
Arbayanto mengaku mayoritas Bacaleg dicoret karena tidak bisa melengkapi berkas surat keterangan dari pengadilan negeri atau pengadilan tinggi.
"SK ini menjelaskan bahwa yang bersangkutan bebas dari unsur pidana," tuturnya.
Ironisnya Bacaleg yang TMS tersebut tidak ada semangat untuk melengkapi syarat calon. Mengingat pencalonan tersebut bukan merupakan inisiatif dari dirinya sendiri, melainkan dorongan dari pihak terdekatnya di antaranya partai politik.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Sampang, Sortir dan Lipat Surat Suara Dimulai Hari ini
"Karena sulit, banyak, dan terkadang juga tidak murah. Akhirnya bacaleg tersebut enggan untuk melengkapi," ungkapnya.
Selain itu, bagi partai-partai baru biasanya juga tidak memiliki basis organisasi sayap yang kuat. Maka ketika caleg dari partai tersebut dinyatakan TMS, partai tersebut kesulitan untuk menemukan kader penggantinya.
Pasca proses perbaikan syarat calon tersebut, KPU akan melakukan proses verifikasi syarat Bacaleg hingga 12 Agustus mendatang. Maka jumlah bacaleg yang tersisa ini akan kembali berkurang pasca verifikasi tersebut. (mdr/ian)
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Berikut partai yang sebagian Bacalegnya dicoret:
1.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): 22 MS, 7 TMS
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS):114 MS, 1 TMS
Baca Juga: Debat Pilgub Jatim, Paslon Khofifah-Emil Paparkan Capaian Kinerja selama Memimpin
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) : 119 MS, 1 TMS
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 118 MS, 1 TMS
5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 57 MS, 6 TMS
Baca Juga: Khofifah Nyatakan Siap Tampil Prima di Debat Perdana Pilgub Jatim
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : 90 MS, 30 TMS
7. Partai Bulan Bintang (PBB) : 87 MS, 3 TMS
8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) : 37 MS, 21 TMS.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Gen Z, KPU Jatim Gandeng Influencer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News