SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencoret 70 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Jatim karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pencoretan itu setelah KPU Jatim melakukan proses perbaikan berkas syarat Bacaleg mulai 22 hingga 31 Juli 2018 lalu.
Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, M. Arbayanto mengatakan, dari 70 Bacaleg yang dicoret, Partai Hanura yang bacalegnya terbanyak tidak memenuhi syarat. Yakni 30 orang, dari 120 bakal calon yang mendaftar. Sedangkan 1.600 bacaleg lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
"Yang TMS itu tak dapat diganti, sehingga untuk nomor urut bacaleg yang MS akan disesuaikan," kata Arbayanto, dikonfirmasi, Jumat (3/8).
Sementara partai yang Bacalegnya paling banyak dicoret setelah Hanura adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yaitu 21 orang.
Kemudian, dua partai baru, yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dengan 7 TMS dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 6 TMS.
Baca Juga: Khofifah-Emil Menang Telak, Raih 12.192.165 Suara, Risma-Gus Hans 6.743.095, Luluk-Lukman 1.797.332
Arbayanto mengaku mayoritas Bacaleg dicoret karena tidak bisa melengkapi berkas surat keterangan dari pengadilan negeri atau pengadilan tinggi.
"SK ini menjelaskan bahwa yang bersangkutan bebas dari unsur pidana," tuturnya.
Ironisnya Bacaleg yang TMS tersebut tidak ada semangat untuk melengkapi syarat calon. Mengingat pencalonan tersebut bukan merupakan inisiatif dari dirinya sendiri, melainkan dorongan dari pihak terdekatnya di antaranya partai politik.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur
"Karena sulit, banyak, dan terkadang juga tidak murah. Akhirnya bacaleg tersebut enggan untuk melengkapi," ungkapnya.
Selain itu, bagi partai-partai baru biasanya juga tidak memiliki basis organisasi sayap yang kuat. Maka ketika caleg dari partai tersebut dinyatakan TMS, partai tersebut kesulitan untuk menemukan kader penggantinya.
Pasca proses perbaikan syarat calon tersebut, KPU akan melakukan proses verifikasi syarat Bacaleg hingga 12 Agustus mendatang. Maka jumlah bacaleg yang tersisa ini akan kembali berkurang pasca verifikasi tersebut. (mdr/ian)
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap 39 Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Terpilih se-Jawa Timur
Berikut partai yang sebagian Bacalegnya dicoret:
1.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): 22 MS, 7 TMS
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS):114 MS, 1 TMS
Baca Juga: KPU Jatim Pantau Beberapa Titik Rawan Pilkada 2024, Berikut Daftarnya
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) : 119 MS, 1 TMS
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 118 MS, 1 TMS
5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 57 MS, 6 TMS
Baca Juga: Kang Irwan Apresiasi Doa Bersama KPU Jatim: Ikhtiar Baik Jaga Situasi Kondusif
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : 90 MS, 30 TMS
7. Partai Bulan Bintang (PBB) : 87 MS, 3 TMS
8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) : 37 MS, 21 TMS.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Apresiasi Penyaluran Distribusi Logistik Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News