GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan diri Forum Pemuda Peduli Gresik (FPPG) mendatangi Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop, UKM, dan Perindag) Pemkab Gresik, Selasa (14/8/2018).
Mereka mendesak Diskop agar mengusut tuntas kasus penyalahgunaan impor garam ilegal yang beberapa kali terjadi di Kabupaten Gresik. "Kedatangan kami ke sini untuk memperjuangkan aspirasi petani garam yang selama ini tertindas karena masih beredarnya garam impor di pasaran," ujar korlap FPPG Joni di hadapan Kepala Diskop, Agus Budiono.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Ada tiga tuntutan yang diajukan oleh Joni. Pertama, mendesak tim survei Kementerian Perindustrian untuk menyelesaikan kasus temuan garam impor di Kabupaten Gresik yang disalahgunakan.
Kedua, mendesak Pemkab Gresik agar memfasilitasi tim Kementerian Perindustrian dalam menyelesaikan kasus garam impor. Ketiga, mendesak pemerintah mencabut izin PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) terkait pelanggaran garam impor.
"Kami meminta agar semua tuntutan segera difasilitasi karena garam impor merugikan petani. Kami juga meminta Diskop melakukan sidak," pungkasnya.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Menanggapi tuntutan FPPG, Agus Budiono menjelaskan bahwa Pemkab Gresik tak bisa menangani kasus dugaan garam impor karena yang berwenang adalah pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan.
"Termasuk untuk menetapkan legalitas kondisi garam yang mengandung yodium serta NaCl dari Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM). Begitu juga soal domain mencabut yang menindaklanjuti adalah Mabes Polri. Semua itu wewenang Mabes Polri," paparnya.
Menurutnya, kapasitas Diskop hanya mengawal industri rumah tangga. "Kami, Pemkab Gresik tak bisa mencabut tapi akan mereview siteplan gudang yang menjadi penampungan penyalahgunaan garam impor di Kabupaten Gresik yang baru-baru ini digerebek Mabes Polri," pungkasnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Sekadar diketahui, sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menyegel dua gudang garam ilegal milik PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) yang berada di Desa Banyutami Kecamatan Manyar, dan di Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dari kedua gudang tersebut, polisi menyita barang bukti 40.000 ton garam industri yang disalahgunakan untuk garam konsumsi atau dijual untuk konsumsi rumah tangga. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News