
SAMPANG (bangsaonline) - Pelayan pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampang dikeluhkan. Pasalnya, masyarakat yang datang ketika mengurus KTP, KSK diminta sumbangan dengan dalih dana partisipasi.
Mengetahui adanya pungutan ini, Subehri, warga Desa Kemuning Kecamatan Kota Sampang mempertanyakan dasar pungutan untuk apa. Ketika ditanya itu, petugas gagap tidak bisa menjawab, hanya sebagai sumbangan sukarela.
Beberapa hari lalu, ada warga mendatangi Kantor Dispendukcapil untuk mengurus legalisir KTP. Kebetulan saat itu banyak warga yang mempunyai kepentingan sama, sehingga terjadi antrian. Tiba giliran Subehri ini,setelah selesai fotokopi KTP dilegalisir, petugas meminta sumbangan partisipasi. "Kalau setiap hari dapat sumbangan dari satu warga Rp 10 ribu, tinggal kalikan saja, berapa dana yang didapatkan dari kegiatan ilegal ini," ungkap dia.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dispendukcapil Sampang Drs Moh Zuhri, pihaknya membantah keras adanya pungutan. Diamenegaskan tidak adapungutan apapun ataubiaya lain, di luar ketentuan Perda. Diakui bahwa untuk biaya pengurusan KTP dikenakan biaya Rp 5.000, sedangkan Kartu Keluarga (KK) dikenakan biaya Rp 7.500. "Tidak benar ada pungutan itu," bantah dia.



