SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Partai Golkar Jawa Timur tidak ingin para caleg yang akan maju terseret persoalan hukum, terkait dana kampanye Pileg 2019. Karena itu, DPD Partai Golkar Jatim mengumpulkan seluruh calon pengurus Bappilu Partai Golkar seluruh Jatim di Hotel Mercure Surabaya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim , Sahat Tua Simanjuntak mengatakan acara yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Bappilu Partai Golkar Jatim Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bimbingan Teknis Sistem Dana Kampanye Pemilu 2019 DPD Partai Golkar Jatim bertujuan memberikan pemahaman kepada para caleg agar tahu aturan apa saja yang terkait dengan penghimpunan dan pelaporan dana kampanye.
Baca Juga: Khofifah: Golkar Beri SK Tanpa Mahar, Jadi Referensi Partai Besar dalam Pencalonan
"Pertemuan ini adalah kelanjutan dari instruksi DPP untuk mensosialisasikan PKPU terbaru, sehingga para caleg ini tahu bagaimana menata manajemen dana kampanye. Termasuk pertanggungjawabannya," ungkap Sahat, Rabu (19/9).
Politisi yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini mengaku tidak mau para caleg ini berusuran dengan persoalan hukum pasca pemilu legislatif.
"Kita tidak hanya menyiapkan bagaimana agar caleg ini bisa meraih suara sebanyak,-banyaknya, namun juga mengingatkan agar mereka berhati hati dalam mengelola dana kampanye," tegasnya.
Baca Juga: Pilwali Surabaya, PKS Jatim Siap Usung Menantu Pakde Karwo, Bayu Airlangga
Dalam sosialisasi ini dijelaskan seputar bagaimana membuka rekening untuk mengumpulkan sumbangan dana kampanye, sekaligus bagaimana membuat pertanggungjawabannya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Khunaifi hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, menjelaskan terkait aturan main kampanye dan atribut yang dan tidak boleh dilakukan. Termasuk bab besaran harga barang yg bisa diberikan pada konstituen.
"Dalam aturan saat ini, PKPU memberi batasan hingga nominal 60 ribu untuk barang yang diberikan kepada konstituen. Baik itu berupa sarung, kerudung, kaos, dan sebagainya. Khusus
Baca Juga: Resmi Terima SK dari Partai Golkar, Khofifah-Emil Mohon Doa Lanjutkan Jatim Cettar Jilid Dua
Untuk branding mobil diperbolehkan asal itu mobil pribadi dan mobil partai. Namun hanya diperbolehkan mencantumkan logo partai saja," jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Jatim memang meminta peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, baik Partai politik (Parpol), Calon Legislatif, Calon Perseorangan (DPD), tim kampanye Calon Presiden, dan Wakil Presiden di Jatim segera menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU paling lambat tanggal 23 September 2018.
Jika ada peserta pemilu 2019 yang melampui batas waktu penyerahan dana kampanye, KPU memberikan sanksi. berupa pembatalan keikutsertaan dalam pemilu. (mdr/ian)
Baca Juga: Wakil Ketua Golkar Jatim: Semua Presiden dan Calon Presiden Ingin Bertemu Kiai Asep
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News