SUMENEP (BangsaOnline) – Penghasilan Ketua DPRD Sumenep, setiap bulannya lebih rendah dibandingkan dengan penghasilan 49 anggota DPRD lainnya. Itu dikarenakan pengahasilan Ketua DPRD dikurangi tunjangan perumahan.
"Untuk Ketua (ketua DPRD) memang tidak mendapatkan tunjangan perumahan, karena khusu ketua sudah ada rumah dinasnya," kata Sekretaris Dewan DPRD Sumenep Moh Mulki, kepada HARIAN BANGSA.
Sementara untuk 49 anggota lain, lanjut Mulki, dipastikan setiap tahunnya selalu dianggakan. "Ini kan sudah lumrah, tidak hanya angota DPRD anggota DPR-RI juga ada anggaran tunjangan perumhan setiap tahunnya," ungkapnya
Oleh sebab itu, kata Mulki, ketika diakumulasi, gaji dan tunjangan yang diperoleh Ketua DPRD setiap bulannya lebih rendah dibandingkan anggota DPRD. "Itu sudah jelas, karena sudah dikurangi tunjangan perumahan," terangnya
Sementara untuk gaji anggota DPRD periode 2014-2019, Mulki memastikan sama dengan gaji 50 anggota
DPRD pereode 2009-2014. Sebab sampai saat ini masih belum ada edaran dari Kemekeu (Kementrian Keuangan) tentang kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bagi anggota DPRD. "Memang kami pernah baca di media, kabarnya ada kenaikan gaji. Namun hingga saat ini kami masih belum menerima surat edaran dari kementrian. Sehingga untuk sementara waktu gaji anggota DPRD masih sama dnegan yang sebelumnya," tukasnya.
Daftar Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumenep
1. Uang Presentasi
Ketua: Rp 2.100.00
Wakil Ketua: Rp 1.680.00
Anggota: Rp 1.575.000
2. Uang Paket
Ketua: Rp 210.000
Wakil Ketua: Rp 168.000
Anggota: Rp 157.000
3. Tunjangan Keluarga
Ketua: Rp 294.000
Wakil Ketua: Rp 235.200
Anggota: Berfariasi Antara Rp 157.000 s/d Rp 220.500
4. Tunjangan Jabatan
Ketua: Rp 3.045.000
Wakil Ketua: Rp 2.436.000
Anggota: Rp 2.283.000
5. Tunjangan Komisi
Ketua: Rp 0
Wakil Ketua: Rp 0
Ketua Komisi: Rp 228.375
Wkil Ketua Komisi: Rp 152.250
Anggota Komisi: Rp 91.350
6. Tunjangan Banmusy
Ketua: Rp 228.375
Wakil Ketua: Rp 152.250
Anggota Banmusy: Rp 91.350
7. Tunjangan Banggar
Ketua: Rp 228.375
Wakil Ketua: Rp 152.250
Anggota Banggar: Rp 91.350
8. Tunjangan Badan Kehormatan
Ketua: Rp 0
Wakil Ketua: Rp 0
Ketua Badan Kehormatan: Rp 228.375
Wakil Ketua Badan Kehormatan: Rp 152.250
Anggota Badan Kehormatan: Rp 91.350
9. Tunjangan Beras
Ketua: Rp 366.320
Wakil Ketua: Rp 366.320
Anggota: Bervariasi dari Rp 0 s/d Rp 166.320
10. Tunjangan Balegda
Ketua: Rp 0
Ketua Balegda: Rp 228.375
Wakil Ketua Balegda: Rp 152.250
Anggota Balegda: Rp 91.350
11. Tunjangan Perumahan
Ketua: Rp 0
Wakil Ketua: Rp 5.000.000
Anggota: Rp 4.500.000
Pajak 15 %: Rp 750.000
12. Tunjangan Komunikasi Insentif
Ketua: Rp 6.300.000
Wakil Ketua: Rp 6.300.000
Anggota: Rp 6.300.000
Pajak 15 %: Rp 945.000
13. Tunjangan Khusus
Ketua: Rp 940.811
Wakil Ketua: Rp 748.503
Anggota: Bervariasi mulai dari Rp 622.377 s/d Rp. 722.122
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News