MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Magetan gagal membangun kawasan lingkungan industri kulit (LIK) baru di wilayahnya karena terganjal lahan milik warga yang belum bersedia melepasnya. Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan mencatat, sesuai rencana, LIK baru akan dibangun di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo.
"Rencana awal sejak tahun 2006 lalu, diputuskan LIK baru akan dibangun di Desa Mojopurno, Ngariboyo. Namun, hal itu gagal diwujudkan karena Pemkab Magetan belum dapat melakukan pembebasan lahan karena harga yang diminta oleh warga terlalu tinggi," ujar Kepala Bidang Industri Agro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ari Kuncoro, Rabu (19/9).
Karena hal itulah, rencana pembangunan Lingkungan Industri Kulit (LIK) 2 yang saat ini direncanakan akan dibangun oleh PT Indo Global Karbon, baru proses pembebasan lahan sekitar 13,6 hektare. Baru sekitar 20 persen terealisasi.
Kata Ari Kuncoro, pihak PT Indo Global Karbon masih menunggu proses perizinan Amdal di Provinsi Jawa Timur.
”Untuk pembebebasan lahan memang baru sekitar 20 persen. Target dari pihak Indo Global Karbon, proyek pembangunan akan selesai tahun 2019 nanti. Bisa dipastikan, LIK 2 yang akan dibangun ini akan cukup memadai untuk jumlah penyamak kulit saat ini,” jelasnya. LIK 2 adalah solusi untuk penyamak kulit yang akan melakukan produksi, dengan kualitas baik serta jangkauan biaya yang masih cukup terjangkau.
Namun hal itu sangat berbeda dengan apa yang disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan Yasin Abdulloh. Menurutnya, LIK 2 bukan solusi permasalahan yang ditimbulkan oleh produksi pengolahan kulit.
“Permasalahan dari produksi penyamak kulit yang utama adalah bau yang menyengat,” ungkap Yasin. Ketika dilihat lokasi yang akan dibangun untuk LIK 2, menurutnya, tidak akan mampu mengurai bau yang akan ditimbulkan dari usaha tersebut.
Terpisah, Rudi H Setyawan, salah satu aktivis pengamat lingkungan Kabupaten Magetan, sangat menyayangkan rencana pembangunan LIK 2.Menurutnya, LIK 2 ini hanya akan menjadikan beban untuk para pengusaha penyamak kulit yang berada di luar LIK saat ini.
''Sebetulnya, Pemkab Magetan punya solusi yang bisa dibilang cukup sederhana, yaitu dengan memberikan izin kepada para pengusaha penyamak kulit yang saat ini, menggantungkan hidupnya pada usaha tersebut,” kata Rudi.
Dengan memberikan izin untuk mereka, tentunya para penyamak kulit saat ini yang dianggap ilegal, akan mempunyai kepastian hukum untuk usaha yang mereka geluti. (ton/rev)




