JAKARTA(BangsaOnline)Mahkamah
Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi
Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya,
MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik
Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) dengan ketua majelis
kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota
majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.
Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan
mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau
fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji
pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di
antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah
Ketua Kamar Pidana MA yang juga Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi, Artidjo
Alkostar, mengatakan, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan
hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat.
”Perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional
telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang
telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI,” ujar Artidjo, Senin
(15/9/2014).
Artidjo mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya
merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat
pertama dan banding. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10
tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang.
Artidjo mengungkapkan, dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai judex facti (pengadilan tipikor dan
PT DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti
disyaratkan pada 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di dalam
pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).
Hal yang memperberat itu adalah, Luthfi sebagai anggota DPR melakukan hubungan
transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi fee. Perbuatan Luthfi itu menjadi
ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan
nasib petani peternak sapi nasional.
”Hubungan transaksional antara terdakwa yang anggota badan legislatif dan
pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik karena
dilakukan terdakwa yang dalam posisi memegang kekuasaan politik sehingga
merupakan kejahatan yang serius (serious crime),”
ujar Artidjo.
Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana
pencucian uang. Pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1
miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun
kurungan menjadi enam bulan kurungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News