​Akte Nikah dan Lahir Beda, Masyarakat Tuban Wajib Sidang di PA

​Akte Nikah dan Lahir Beda, Masyarakat Tuban Wajib Sidang di PA

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah persoalan kerap muncul bagi masyarakat perdesaan dalam kepengurusan pelayanan administrasi dan dokumentasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Tuban.

Permasalahan tersebut termasuk rendahnya sosialisasi dan instrumen bangunan sinergitas. Terutama antar kelembagaan dan kementerian dalam hal ini Kemendagri, Kemenag, dan Pengadilan Agama yang merupakan elemen perangkat Adminduk di daerah. Akibatnya, terjadi inefisiensi atas pelayanan adminduk di Tuban.

Banyaknya keluhkan masyarakat perdesaan cukup beralasan. Sebab, hal paling mencolok dalam adminduk adalah diharuskannya bagi pemohon mengikuti sidang pengadilan agama (PA) untuk mendapatkan legal ejaan nama. Hal itu terjadi selama persyaratan dokumentasi akte nikah dengan akte lahir terdapat perbedaan ejaan nama (ejaan lama - ejaan baru).

Berdalih sinkronisasi adminduk berdasar Permendagri nomor 74/2016 tentang perubahan elemen KTP. Banyak warga terkhusus usia 60-70 tahun di pedesaan mengeluhkan karena tanpa banyak tahu sebelum pengajuan KK ke desa, kecamatan, Disdukcapil, tiba tiba di beri solusi mengikuti sidang PA Tuban untuk pembetulan ejaan beda nama tersebut.

"Sudah satu bulan belum selesai pengajuan pembaruan KK, syarat dan proses pendukungnya saja harus ke kantor KUA, Desa, Kecamatan setelah itu ke kantor Dukcapil pada akhirnya, surat surat keterangan dan permohonan dari kantor KUA dan Desa di mentahkan petugas Disdukcapil Tuban," ketus Lamidi warga asal Senori.

Terkait masalah tersebut sampai saat ini pihak Disdukcapil tetap menyarankan agar pemohon tetap sidang. Padahal masyarakat membutuhkan pengajukan KTP apalagi Kartu Keluarga (KK), sementara acuan pembuatan KTP harus KK dulu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO