Sidang Kasus Penipuan Apartemen Royal Afatar, Terdakwa Beber Pengeluaran Perusahaan

Sidang Kasus Penipuan Apartemen Royal Afatar, Terdakwa Beber Pengeluaran Perusahaan foto: ANATASIA/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan kasus penipuan Apartemen Royal Afatar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/11).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, kedua terdakwa menjelaskan secara runtut apa yang sejatinya terjadi dalam perkara ini. Menurut keterangan terdakwa Budi Santoso sejak tahun 2013 hingga 2015, PT. Bumi Samudra Jedine mengalami 3 (tiga) kali perubahan direksi. Ir. Klemens Sukarno Candra menjabat sebagai Dirut pada 26 Juli 2013, berdasarkan Akte No. 135, hingga tanggal 17 Februari 2014. Kemudian Yudi Hartanto menjadi Dirut, berdasarkan Akte No. 30 tanggal 17 Februari 2014, hingga April 2015. Dan dari bulan April tahun 2015 hingga kini terdakwa Budi Santoso menduduki jabatan Dirut, berdasarkan Akte Berita Acara Rapat PT. Bumi Samudra Jedine Nomor: 75 RUPS, tanggal 27 April 2015.

Baca Juga: Tak Terima Sertifikat Rumah, 25 Korban Dugaan Penipuan Laporkan PT SSA ke Polda Jatim

"Pada periode kepemimpinan Ir. Klemens Sukarno Chandra inilah membukukan hasil penjualan unit sebesar Rp. 22,141,572,500,-. Pada periode Yudi Hartanto sebesar Rp. 120,32,184,205 sedangkan pada periode Dirut Budi Santoso sebesar Rp. 19.238.725.471," ujar budi santoso

Menurut Budi, kondisi persero sudah mengalami krisis liquiditas, pada saat dirinya ditetapkan sebagai Dirut PT. Bumi Samudra Jedine. Menurutnya, krisis liquiditas inilah yang menjadi faktor penyebab terjadinya keterlambatan serah terima unit kepada konsumen apartemen Alfatar.

"Kas PT. Bumi Samudra Jedine kosong ketika saya mulai menjabat Dirut. Penyebabnya, ada kebijakan Dirut Yudi Hartanto pada tahun 2014-2015, yang melakukan pengeluaran uang besar-besaran hingga mencapai sebesar Rp. 180 miliar, dan mengalir ke Teguh Kinarto dan kawan-kawan. Di dalamnya mayoritas terdapat uang konsumen. Uang modal persero sebesar Rp 20 miliar pula ikut terbawa keluar," ujar terdakwa.

Baca Juga: Jual Motor di Facebook, Ninja 250 Milik Warga Pacarkembang Surabaya Digondol saat Test Drive

Ketika dipertanyakan, apakah tidak ada upaya mediasi dengan 71 orang konsumen yang membuat laporan pidana ke Polda Jawa Timur sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan? Budi Santoso menjawab, sebenarnya atas bantuan kawannya di Jakarta, persero telah memiliki kesiapan dana sebesar Rp. 12,5 miliar, sesuai besarnya jumlah dana yang diperlukan untuk kepentingan refund 71 orang konsumen yang melapor ke Polda Jawa Timur. Hal ini dimaksudkan agar dirinya bersama Ir. Klemens Sukarno Candra memperoleh Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik.

Lantaran sudah ada preseden hukum sebelumnya, di mana penyidik menerbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No: S.Tap/59/III/RES.1.11/2018/Ditreskrimum tanggal 29 Maret 2018, terkait Laporan Polisi: LBP/009/I/2018/UM/JATIM tanggal 4 Januari 2018 atas nama Pelapor Siti Nurbaya, SH sebagai kuasa hukum Agus Sadono, pemesan unit apartemen Royal Afatar World E1623, sesuai surat pesanan No. 2746/SP-TAW/E1623/I/2015, tanggal 20 Februari 2015, dengan pertimbangan telah dilakukan refund (pengembalian uang) sebesar Rp. 342.365.661,- kepada pihak pelapor.

Namun apa lacur yang terjadi, kepemimpinan Polda Jawa Timur yang lama menolak, dan persero diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 162 miliar, dengan dalih untuk refunds 1.104 orang konsumen.

Baca Juga: Wanita Asal Ngawi Nekat Lompat dari Lantai 19 Apartemen Educity Surabaya

“Permintaan ini agak janggal, karena persero tak siap dengan dana Rp. 162 miliar. Dalam perkembangan berikutnya, kami berdua ditahan penyidik. Setelah ditahan, kegiatan operasional persero termasuk upaya untuk menghadirkan investor baru terkendala,” ujarnya

Namun menurutnya, meskipun direksinya tengah di penjara, Sipoa Group berkomitmen untuk tetap memberikan refunds kepada konsumen yang menginginkan, dengan memberikan jaminan aset yang dimiliki persero. "Sampai saat ini sudah 35 orang konsumen yang telah menerima refunds. Dan 200 konsumen dari Tim Baik-Baik (TB2) menerima jaminan pengembalian refunds, dan 300 orang konsumen lagi yang sudah menyatakan bergabung dengan paguyuban TB2," ujarnya lagi.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Arifin SH merinci pengeluaran yang sudah dilakukan oleh Yudi Hartanto, antara lain mengalir kepada (1) Tee Teguh Kinarto dan Widjijono (PT. Solid Gold Prima) sebesar Rp. 60 miliar, (2) Widjijono Nurhadi sebesar Rp. 20,2 miliar, (3) Nurhadi Sunyoto sebesar Rp. 10,38 miliar, (4) Harikono Soebagyo sebesar Rp. 41,140 miliar (5) Miftahur Royan (LDII) sebesar Rp. 31,1 miliar”. Hal ini memaksa klien kami harus berjuang mencari investor baru,“ ujar Arifin.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Perumahan Fiktif dengan Kerugian Capai Rp8,5 Miliar

Sementara Sabron Pasaribu menyatakan, kasus pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan kedua kliennya menjadi terdakwa ini, sepanjang sejarah peradilan di Indonesia tergolong aneh dan langka. JPU mendakwa kedua terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 73 orang konsumen apartemen Alfatar World yang menjadi pelapor dalam perkara ini, dengan nilai kerugian korban sebesar Rp. 12,5 miliar. Namun lucunya, harta benda milik kedua terdakwa yang disita oleh penyidik nilainya mencapai Rp 800 miliar, berupa sebidang tanah dengan status HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2, berikut 2500 tiang pancang dan izin-izin yang telah diterbitkan, yang di atasnya akan dibangun 14 Tower Apartemen Royal Afatar World. Lazimnya dalam perkara penipuan dan penggelapan, nilai kerugian korban jauh lebih besar dari harta benda milik pelaku yang disita penyidik.

“Sejak awal kasus ini tak lebih merupakan sebuah modus 'perampokan aset' yang dilakukan para mafia, memakai tangan aparat penegak hukum. Penyidik dan Jaksa yang “pesta” lalu kini majelis hakim yang cuci piring kotornya,” ujar Sabron, SH lagi. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO