3. Dari arah Nganjuk menuju ke Pare/Malang melewati Semampir (ke Utara) - Papar - Pare/Malang.
4. Dari arah Malang/Pare/Surabaya menuju ke Kediri/Tulungagung/melewati Pare (Garuda ke Barat) - Bogo (ke Barat) - Papar - Kediri/Tulungagung.
5. Dari Arah Malang/Kandangan menuju ke Blitar melewati Pare (ke Selatan) - Gedangsewu - Plosoklaten - Wates - Blitar
Pukul 18.00 s/d 01.00 WIB semua kendaraan, baik kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 dilarang melewati Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG). Bagi yang merayakan Malam Tahun Baru disediakan tempat parkir sebagai berikut:
Tempat Parkir Kendaraan Roda 4 :
Tak hanya melakukan rekayasa lalu lintas pada malam perayaan Tahun Baru 2019, Satlantas Polres Kediri juga membentuk tim antisipasi Balap Liar.
“Kami berharap warga yang akan merayakan pergantian tahun tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Di antaranya membawa kelengkapan kendaraan bermotor dan menggunakan helm saat mengendarai motor, serta tidak menggunakan Knalpot Brong sehingga pelaksanaan malam pergantian tahun baru berjalan aman dan lancar,“ tegasnya. (rif/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News