GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik membeber kronologi pesta minuman keras (miras) yang menewaskan empat orang di Mengare, Kecamatan Bungah, saat malam pergantian tahun baru 2019.
Dalam rilis yang digelar di Mapolres Gresik, Selasa (8/1), Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan bahwa pesta miras warga Desa Mengare itu awalnya diikuti oleh 11 orang. Mereka pesta miras dengan kadar alkohol 96 persen yang dioplos dengan kopi dan teh.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Usai pesta, sebanyak empat orang kemudian meninggal dunia, dan empat orang lainnya sempat mendapat perawatan di rumah sakit. "Kami pada Kamis (3/1/2019) pukul 12.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat empat korban meninggal dunia dan empat lainnya dirawat di rumah sakit, akibat diduga minum-minuman keras," ujarnya mendampingi Kapolres AKBP Wahyu S. Bintoro, Selasa (8/1).
Sebagai tindaklanjut atas informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Dari keterangan para korban, pesta miras awalnya digelar di Desa Tanjungwidoro, Kecamatan Bungah, bertempat di tempat pengolahan mebel milik ISW (40), mulai pukul 18.00 WIB hingga 23.00 WIB. "Ada sejumlah jenis miras yang diminum para korban seperti miras jenis Vodka Smirnoff yang dicampur dengan teh, kopi, dan alkohol kadar 96 persen dan ditempatkan pada satu teko," paparnya.
"Keesokan harinya, beberapa orang yang mengikuti pesta miras tersebut mengeluh mual dan lemas, hingga harus dilarikan ke rumah sakit," urainya.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Empat korban akhirnya tak tertolong dan meninggal dunia. Para korban berinisial NM (17), warga Kecamatan Kebomas (meninggal di rumah sakit Fathma Medika), ZD (16) warga Kecamatan Bungah (meninggal di rumah sakit Ibnu Sina), ARF (40) warga Kecamatan Bungah (meninggal di rumah sakit Ibnu Sina), dan MKH (31) warga Kecamatan Bungah (meninggal di rumah sakit Fathma Medika).
"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu botol bekas Vodka Smirnoff, teko yang digunakan untuk mencampur miras, satu karpet terpal yang digunakan sebagai alas, dan satu botol alkohol dengan kadar 96 persen," terangnya.
Polres Gresik juga telah menetapkan satu tersangka atas kejadian ini, berinisial ISW (40) warga Kecamatan Bungah, Gresik. Selain tempatnya dijadikan pesta miras, ISW juga diduga sebagai pihak penyedia miras yang dikonsumsi.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP (tentang memperjualbelikan makanan yang membahayakan jiwa), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Sementara Ketua Dewan Penasehat MUI Kabupaten Gresik, KH. Nur Muhammad mengaku sangat menyayangkan kembali terjadinya korban meninggal akibat pesta miras. Sebelumnya, tiga korban warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti juga meninggal akibat pesta miras.
"Saya sangat sedih melihat kejadian ini. Makanya, saya sangat apresiatif atas langkah Polres Gresik yang terus-terusan merazia peredaran miras. Gresik yang dijuluki kota wali dan santri harus bebas dari segala bentuk miras," katanya. (hud/rev)
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News